Senin, 01 Februari 2016

Bentuk Pengadilan HAM Adhoc untuk Kejahatan HAM 65

Bedjo Untung, saat mengunjungi Klampok, Banjarnegara [Foto: YPKP]

Pada pertemuan Korban 65 yang difasilitasi YPKP 65 di Klampok, Banjarnegara, Jawa Tengah (31/1/2016), dihadiri Ketua Umum YPKP 65 Pusat. 
Dalam kesempatan itu Bedjo Untung mengatakan, pemerintah RI harus segera menuntaskan dan menyelesaikan tragedi kejahatan kemanusiaan pelanggaran HAM berat 1965 secepat-cepatnya.  
Kalau tidak, maka akan menjadi bulan-bulanan serangan komunitas internasional sebagai negara yang tidak menghormati HAM. 

YPKP 65 mendesak agar Jokowi segera menerbitkan Keppres Rehabilitasi Umum kepada Korban 65, memulihkan Hak-hak nya yang selama ini terampas secara tidak sah. 

Menurut Bedjo Untung, Jokowi tidak cukup hanya beri instruksi kepada bawahannya. Tapi, segera terbitkan Keppres sebagai landasan hukumnya. 

Perlu diketahui, bertepatan 50 tahun tragedi 1965, pada 12 Maret 2016 Tribunal Rakyat Internasional tentang tragedi 1965 akan mengumumkan keputusan finalnya di Geneva. 
Indonesia tidak bisa mengelak, harus bertanggungjawab atas kejahatan 65 dan memprosesnya seperti yang direkomendasikan oleh Komnas HAM. Bentuk pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili jenderal yang terlibat.

0 komentar:

Posting Komentar