Minggu, 14 Februari 2016

Seratusan korban pelanggaran HAM Berat 1965 di Sumut temu kangen di aula Bung Karno



Minggu, 14 Februari 2016 | 21:03:03



INDONESIA RAYA: Peserta sosialisasi hasil sidang IPT di Den Haag Belanda menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum memulai kegiatan, (14/2/2016) [Foto: UtamaNews]


Ada rona bahagia yang terpancar dari wajah seratusan kakek nenek yang berkumpul di aula Bung Karno, jalan Hayam Wuruk Medan, Minggu siang (14/2/2015). Raut senang hati ini bukan karena merayakan Valentine yang bertepatan pada hari itu, namun karena mereka mendapat perkembangan baru atas perjuangan mereka selama ini.

Seratusan warga ini merupakan para korban pelanggaran HAM Berat pada tahun 1965 dan tahun-tahun setelahnya. Mereka menerima siksaan badan, kurungan penjara dan bahkan pelecehan seksual karena terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI), yang merupakan salah satu partai penguasa kala itu.

Selain ajang silaturahmi dan reuni, dalam kegiatan ini dilakukan sosialisasi Hasil Sidang Internasional People Tribunal (IPT) 65, yang dilaksanakan pada 10 s/d 14 Nopember 2015 lalu, di Den Haag – Belanda, oleh Bejo Untung, selaku Ketua Pengurus Pusat Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966 (YPKP ’65), yang juga saksi korban pada sidang IPT Den Haag tersebut.

Menurut Bejo, pada akhir persidangan, IPT Den Haag telah mengeluarkan putusan sela, yakni bahwa Pemerintah RI harus bertanggung jawab atas terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan pada 1965 dan di tahun-tahun sesudahnya, teristimewa saat Jenderal Soeharto memimpin. 

“Kejahatan kemanusiaan yang dimaksud adalah pembunuhan, penculikan, pengasingan, kerja paksa mirip perbudakan, pelecehan seksual, dan lainnya. Keputusan tersebut mengacu pada putusan Komnas HAM tanggal 23 Juni 2012,” ujarnya di hadapan peserta yang hadir.

Selain Bejo, narasumber dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI), Lili Pintauli Siregar, memberi kabar baik yang lain. Menurutnya hingga saat ini, sudah 1.600 orang dari korban pelanggaran HAM Berat 1965 yang menerima layanan kesehatan dan psiko sosial dari negara.

“Program layanan kesehatan dan psiko sosial ini merupakan terobosan kerjasama Komnas HAM dan LPSK. Syaratnya memiliki Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPH) dari Komnas HAM,” ungkapnya.

Acara yang diadakan oleh sejumlah pihak ini juga menghadirkan Dr.Ed Dr.Ac. Darsono P, SE, SF, MA, MM, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, H. Syamsul Hilal, Ketua Komite Revolusi Agraria, Adi Ketua IKOHI Sumut dan juga dihadiri oleh Soetarto MSi, Sekjen DPD PDI Perjuangan Sumut, Johan Merdeka serta para tokoh lainnya.

http://utamanews.com/view/Sosial-Budaya/8435/Seratusan-korban-pelanggaran-HAM-Berat-1965-di-Sumut-temu-kangen-di-aula-Bung-Karno.html#.V0QyUCFKlkg

0 komentar:

Posting Komentar