Rabu, 04 Januari 2017

Alasan Pemerintah Bentuk Dewan Kerukunan Nasional untuk Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM

Rabu, 04/01/2017 18:32 WIB
Oleh: Ade Irmansyah

Ilustrasi (sumber: Antara)

KBR, Jakarta- Pemerintah bakal membentuk Dewan Kerukunan Nasional dalam waktu dekat. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto mengatakan, Dewan Kerukunan Nasional ini dibentuk untuk menyelesaikan kasus-kasus atau pemasalahan-permasalahan dengan jalan musyawarah atau tidak selalu melewati proses hukum. 
Wiranto mengatakan  program unggulan Kementerian yang berada dibawah koordinasinya  itu  sudah disetujui oleh Presiden Jokowi. Meski demikian, dia belum bisa menjelaskan secara terperinci soal kasus-kasus apa saja yang bakal ditangani dan berada dibawah koordinasi siapa lembaga baru tersebut.

"Karena kita mengadopsi undang undang dari Eropa maka selalu masalah kasus yang ada di masyarakat selalu kita larikan ke proses peradilan proses konflik proses projustisia. Di sini yang kita inginkan begitu ada kasus diselesaikan dulu dengan cara-cara nonjustisia bukan dengan cara-cara konflik di pengadilan." Ujar Wiranto kepada wartawan usai Sidang Kabinet di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (04/01).
Wiranto melanjutkan, "sekarang kalau ada kasus di masyarakat yang masuk dulu Komnas HAM karena Komnas HAM punya peran menyelidiki  permasalahan, menyelidiki kasus untuk dibawa kepada proses pengadilan, sehingga seakan-akan semua kasus di Indonesia harus didorong masuk ke proses pengadilan."

Selain itu kata dia,  lembaga ini dibentuk untuk mempertahankan kultur budaya ketimuran Indonesia yang mengedepankan musyawarah mufakat. Untuk beberapa kasus yang penyelesaiannya dilakukan lewat peradilan kata dia, justru malah menimbulkan konflik baru. 
Kata dia, meski tidak sama persis, awal rencana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional ini seperti Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dulu dibatalkan keberadaannya oleh MK.

"Dewan nasional ini perlu karena Indonesia tentunya punya sejarah dan setiap suku bangsa tentunya selalu menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah mufakat. Lembaga-lembaga adat yang ada di negeri ini sebenarnya nafasnya itu menyelesaikan konflik dengan cara-cara musyawarah mufakat dengan cara damai bukan dengan cara-cara konflik. Ini bukan berarti menghidupkan kembali KKR tapi dengan cara kita hidupkan satu falsafah bangsa kita sendiri menyelesaikan satu perkara dengan musyawarah mufakat," ucapnya. 
Editor: Rony Sitanggang
http://kbr.id/headline/01-2017/alasan_pemerintah_bentuk_dewan_kerukunan_nasional_untuk_selesaikan_kasus_pelanggaran_ham/87949.html

1 komentar:

  1. Very helpful suggestions that help in the optimizing website. Thank you for valuable suggestions.RealVNC Enterprise 6.1.1

    BalasHapus