Senin, 30 Januari 2017

Penyelesaian 7 Kasus Pelanggaran HAM, Wiranto: Nonyudisial

Senin, 30/01/2017 21:06 WIB | Oleh: Ninik Yuniati

Penyair Widji Tukul, salah satu korban hilang pada 1998. (Foto: IKOHI)

KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan 7 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu akan diselesaikan melalui jalur nonyudisial. Kata dia, kasus-kasus HAM masa lalu, seperti kasus 1965, sulit dilanjutkan proses yudisialnya. 
Wiranto berdalih, kasus-kasus tersebut telah terjadi puluhan tahun yang lalu.

"Dan dari tujuh dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, terutama peristiwa 1965, maka kita sedang merumuskan cara terbaik untuk menyelesaikan sisa yang lain. Dan kita juga harus menyiapkan satu proses di mana penyelesaian itu sangat dimungkinkan. Melalui satu penyelesaian yang nonyudisial," kata Wiranto  saat konferensi pers bersama dengan anggota Komnas HAM di Kantor Kemenkopolhukam, Senin (30/1/2017). 
Wiranto melanjutkan, "dan ini tentu tidak mudah karena membutuhkan persyaratan-persyaratan khusus. Membutuhkan satu semangat yang sama untuk membangun satu institusi yang mampu menyelesaikan semua pelanggaran HAM berat masa lalu dengan cara-cara yang benar, baik yang adil dan bisa memenuhi keinginan semua pihak."

Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat membenarkan bahwa sikap politik pemerintah menghendaki pelanggaran HAM berat masa lalu melalui nonyudisial.

"Lha keputusan politik pemerintah begitu kan ke arah sana. Kan sudah gamblang. Untuk yang pelanggaran HAM berat masa lalu itu yang menjadi pilihan pemerintah saat ini, ya menempuh jalan nonyudisial," ujar dia.

Ia mencontohkan kasus Trisakti dan Semanggi tidak dilanjutkan lantaran mandeg di Kejaksaan Agung. Kendati demikian, menurut Imdadun, Komnas HAM tidak menutup peluang jalur yudisial.

"Ya didorong yudisial iya tapi kalau kemudian Kejaksaan Agungnya tidak kooperatif terus apa yang bisa dilakukan oleh Komnas HAM? Karena penyelidik itu harus bekerja sama dengan penyidik (kejaksaan), penyidiknya tidak mau jalan gimana?" Kata dia.

Terkait formula nonyudisial atau rekonsiliasi, Komnas HAM mengusulkan agar kasus HAM berat masa lalu juga bisa diselesaikan melalui Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Menurut dia, konsep Menkopolhukam tentang DKN masih terlalu umum dan belum jelas.

"Kita menghendaki kalau memang DKN ini dimaksudkan sebagai alternatif dari KKR yang sudah tidak ada UU dan kelembagaannya itu, maka harus eksplisit juga disebutkan di situ terkait dengan pelanggaran berat masa lalu," imbuhnya. 

"Supaya masyarakat dan juga Komnas HAM itu mendapatkan guarantee bahwa memang DKN ini adalah implementasi dari RPJMN-nya (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Pak Jokowi, jadi penyelesaian melalui lembaga di bawah Presiden," pungkasnya.  
Pada Senin (20 April 2015) berlangsung pertemuan tertutup antara Menkopolhukkam Tedjo Edhy Purdijatno, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kepala BIN Marciano Norman, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Komisioner Komnas HAM Nur Kholis dan perwakilan Panglima TNI. USai pertemuan itu, keesokan harinya Jaksa Agung menegaskan sebanyak  tujuh kasus pelanggaran HAM bakal diselesaikan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. 
Ketujuh pelanggaran HAM berat tersebut adalah  peristiwa 65/66,   penembakan misterius   1982-1985.  Kemudian penghilangan paksa   aktivis 1997-1998, Kerusuhan 98, tragedi Trisakti  1998, Semanggi 1 dan 22 pada 98/99, peristiwa   Talangsari 1989.

Editor: Rony Sitanggang

http://kbr.id/berita/01-2017/penyelesaian_7_kasus_pelanggaran_ham__wiranto__nonyudisial/88431.html

0 komentar:

Posting Komentar