Selasa, 24 Januari 2017

LPSK Berikan Bantuan Kepada Korban Pelanggaran HAM Sesuai Aturan


 

24 Jan 2017

 Doc. LPSK

Doc : Photo LPSK


JAKARTA, LPSK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan bantuan kepada subjek terlindung LPSK baik terhadap saksi maupun korban pelanggaran HAM berat, serta tindak pidana lainnya, dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban maupun UU terkait lainnya.
Berdasarkan aturan pula LPSK  selama ini baru bisa memberikan bantuan kepada saksi dan korban pelanggaran HAM berat, bukan kompensasi. Hal ini sebagai jawaban atas isu yang berkembang bahwa LPSK sudah memberikan kompensasi kepada saksi dan korban pelanggaran HAM Berat 1965. "Belum bisa kita memberikan kompensasi karena syaratnya harus ada putusan pengadilan HAM. Pengadilan HAM saja sampai saat ini belum terbentuk", ujar Ketua LPSK dalam rapat di Kemenkopolhukam (23/1) yang membahas adanya isu pemberian kompensasi kepada saksi korban pelanggaran HAM Berat.

Bantuan kepada saksi dan korban Pelanggaran HAM Berat sendiri diberikan berdasarkan adanya keterangan dan rekomendasi dari Komnas HAM. Keterangan dan Rekomendasi ini sesuai dengan pasal 35 ayat 1 dan 2 PP 44/2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa permohonan bantuan untuk korban Pelanggaran HAM Berat harus dilampiri Suray Keterangan dari Komnas HAM yang menunjukkan pemohob adalah korban peristiwa Pelanggaran HAM Berat. "Jadi yang LPSK lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini", jelas Semendawai.


LPSK sendiri mendukung jika upaya  pemenuhan hak Saksi dan Korban Pelanggaran HAM diberikan juga ke institusi lain seperti Kemensos atau Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang rencananya akan dibentuk pemerintah. Namun LPSK meminta dibuat dulu aturan yang jelas terkait hal tersebut. "Ini penting, karena terkait pertanggungjawaban LPSK kepada Presiden, DPR, dan rakyat jika LPSK sudah tidak boleh lagi memberikan bantuan kepada saksi dan korban pelanggaran HAM Berat", ujar Wakil Ketua LPSK Askary Razak yang turut hadir di pertemuan tersebut.


LPSK juga mengkonfirmasi bahwa mereka tidak hanya memberikan bantuan kepada saksi dan korban Pelanggaran HAM 65, namun juga kepada saksi dan korban peristiwa lain yang oleh Komnas HAM dikategorikan sebagai pelanggaran HAM Berat seperti Talangsari, Tanjungpriok, dan Jambu Keupok Aceh. Juga akan dilakukannya assesment kepada saksi dan korban Pelanggaran HAM Berat Simpang KKA di Aceh. Dalam peristiwa 65 sendiri LPSK juga tidak hanya memberikan bantuan kepada saksi dan korban dari pihak yang diduga simpatisan kiri. Namun juga memberikan bantuan kepada saksi dan korban dari pihak tentara, seperti yang LPSK berikan di Solo. "Kami tidak melihat latar belakang, sepanjang memenuhi syarat sesuai aturan di UU, pasti kami berikan. Sebaliknya jika tidak, maka tidak bisa kami berikan", ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

Upaya yang dilakukan LPSK ini diharapkan menjadi jalan tengah dimana langkah-langkah Yudisial seperti pengadilan HAM belum terwujud, sementara kebutuhan saksi dan korban akan pemenuhan hak mendesak. Adanya bantuan dari LPSK, tidak hanya bagi saksi dan korban pelanggaran HAM Berat, diharapkan menjadi simbol kehadiran negara. " Dengan demikian saksi dan korban kejahatan tidak lagi merasa terabaikan, ada negara bersama mereka ", ujar Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.


Rapat tersebut dipimpin Asdep Pemajuan dan Perlindungan HAM Kemenkopolhukam, Brigjen Abdul Hafil. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kejaksaan, Kemenkumham, Babinkum TNI, Setneg, dan BKN. Sementara dari LPSK hadir Ketua LPSK, dan para Wakil Ketua LPSK yakni Askary Razak, Edwin Partogi Pasaribu, dan Hasto Atmojo Suroyo. Rapat berikutnya diagendakan akan turut mengundang Komnas HAM, dengan tujuan agar institusi-institusi negara memiliki pandangan yang harmonis terkait pemenuhan hak saksi dan Korban Pelanggaran HAM.

Humas LPSK

http://www.lpsk.go.id/berita/berita_detail/2547

0 komentar:

Posting Komentar