Kamis, 19 Januari 2017

Penuntasan Kasus HAM, Presiden: Penuhi Keadilan

Kamis, 19/01/2017 14:09 WIB| Oleh: Ika Manan



KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo menginginkan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu memenuhi asas keadilan. Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi mengatakan, pada 2015 silam Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar Jaksa Agung dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan memastikan jalur penyelesaian yang tepat bagi masing-masing perkara. Baik itu melalui mekanisme yudisial maupun nonyudisial.

"Karena itu Presiden kan sudah instruksikan. Presiden itu berkomitmen, karena itu Presiden memerintahkan Jaksa Agung dan Menkopolhukam untuk menyelesaikan itu," kata Johan Budi saat dihubungi KBR, Rabu (19/1/2017).

Namun begitu, kata Johan, Presiden tak menargetkan kapan penyelesaian kasus-kasus tersebut harus rampung. Hanya saja, komitmen penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu itu juga dipertegas dalam paket kebijakan hukum tahap II.

"Kemarin itu reformasi hukum tahap II, salah satu poin yang disampaikan itu memastikan masyarakat mendapat keadilan hukum. Itu kan kaitannya sama HAM juga."

Sementara mengenai konsep rekonsiliasi sepenuhnya diserahkan ke Kemenkopolhukam. Sedang pembuktian kasus, ada di tangan Kejaksaan Agung.

"Tahun lalu kan presiden sudah memerintahkan ke Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan persoalan HAM di masa lalu. Ada dua cara, yang pertama dibawa ke ranah hukum kalau buktinya kuat. Kalau buktinya tidak ada, hilang misalnya, itu pakai mekanisme rekonsiliasi," jelas Johan.

"Konsep rekonsiliasi ini di Kemenkopolhukam oleh presiden," lanjutnya. 

Editor: Rony Sitanggang

http://kbr.id/terkini/01-2017/penuntasan_kasus_ham__presiden__penuhi__keadilan/88235.html

0 komentar:

Posting Komentar