Kamis, 08 Maret 2018

Mantan Wartawan Ditangkap karena Sebar Hoaks Kebangkitan PKI

Kamis 08 Maret 2018 - 14:05


KB, tersangka ujaran kebencian, sara dan hoaks (Foto: Aria Rusta/kumparan)

KB (30), tak bisa lagi membuat konten-konten liar berbau hoaks soal kebangkitan PKI. Tak bisa juga dia membuat judul-judul kontroversial menyangkut tokoh-tokoh politik dan agama. KB diciduk Tim Cyber Bareskrim Polri.

Dalam jumpa pers di Dit Tipid Siber Bareskrim Polri di Cideng, Jakarta, Kamis (8/3), Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar menyampaikan, KB ditangkap terkait dengan pembuatan dan penyebaran konten-konten yang bernuansa SARA dan hoaks.
"Pada kesempatan ini atau tepatnya tadi malam, tim kami berhasil melakukan penangkapan dan pengungkapan terhadap tersangka yang kami hadirkan di sini. Yang bersangkutan berinisial KB (30)," beber Anwar.


Barbuk kasus ujaran kebencian, sara dan hoaks (Foto: Aria Rusta/kumparan)

KB yang dihadirkan dalam jumpa pers dengan memakai baju tahanan hanya tertunduk.
"Yang bersangkutan berinisial KB kemudian S1 sarjana teknik IT, kemudian mantan wartawan media news crime investigation, kemudian pernah kerja di warnet, warnet HA daerah Cakung Jakarta Timur dan pekerjaan sampingannya adalah membuat blog. Kemudian dari blog ini yang bersangkutan mendapatkan penghasilan," tambah Anawar.

Isu-isu hoaks dan SARA yang digarap KB seputar kebangkitan PKI, kemudian penganiayaan ulama, dan pencemaran nama baik terhadap tokoh dan pejabat nasional.
"Yang bersangkutan memposting dan menggunakan akun milik orang lain yang berhasil dihack, jadi setidaknya dalam penyelidikan awal kami, setidaknya ada tiga sampai 5 hack, Namun tadi dalam pemeriksaan kemudian diketahui yang bersangkutan juga bisa mengambil alih kurang lebih 1.000 akun facebook milik orang lain," tegas Anwar.

KB, tersangka ujaran kebencian, sara dan hoaks (Foto: Aria Rusta/kumparan)

Hingga berita ini diturunkan pukul 14.00 WIB, Kombes Anwar masih memberi penjelasan soal motif dan aktivitas pelaku. Diduga dia mendapatkan uang dari orang yang memesan.

Sumber: Kumparan.Com 

0 komentar:

Posting Komentar