Senin, 25 November 2019

Komnas HAM Minta Mahfud Libatkan Keluarga Korban Bahas KKR


CNN Indonesia | Senin, 25/11/2019 22:50 WIB

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai pelibatan keluarga korban penting di dalam Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). (CNN Indonesia/Safir Makki)

Description: https://newrevive.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=0&campaignid=0&zoneid=2403&loc=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Fnasional%2F20191125194904-12-451435%2Fkomnas-ham-minta-mahfud-libatkan-keluarga-korban-bahas-kkr&cb=c57298c8cd
Jakarta -- Komnas HAM meminta pemerintah melibatkan korban atau keluarga korban pelanggaran HAM dalam membahas rencana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai pelibatan korban atau keluarga korban merupakan hal yang penting.
"Kami kasih masukan kalau KKR seperti apa. Misalnya, korban (atau) keluarga korban harus diajak bicara, itu penting," ujar Taufan usai bersama pimpinan Komnas HAM bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Senin (25/11).

Taufan menuturkan Komnas HAM juga memberi masukan mengenai formulasi yang tepat dalam menyelesaikan pelanggaran HAM lewat KKR. Dia berkata KKR harus memiliki formulasi untuk memilih pelanggaran yang harus diselesaikan di jalur yudisial atau nonyudisial.

Lebih lanjut, Ahmad enggan menyampaikan secara tegas sikap Komnas HAM perihal pernyataan Mahfud yang merasa pelanggaran HAM masa lalu cukup diselesaikan lewat jalur nonyudisial. Dia berkata pihaknya menilai pernyataan Mahfud hanya bagian dari ide.

Komnas HAM meyakini Mahfud tidak mungkin mengeluarkan pikiran yang negatif terhadap penuntasan kasus pelanggaran HAM.
"Kami kenal baik dengan beliau dan menyambut baik berapa ide-ide. Makanya tadi ada pernyataan yang kami anggap kontroversi, kami tidak anggap ada kontroversi," kata Taufan.


Menko Polhukam Mahfud MD. (CNN Indonesia/ Joko Panji Sasongko)

Pemerintah berencana menghidupkan kembali KKR. Mahfud berharap KKR menjadi jalan keluar penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang selama ini mangkrak.

Indonesia pernah memiliki Undang-Undang KKR. Namun, UU itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Tak Ingin Berpolemik

Taufan mengatakan pihaknya enggan terus berpolemik dengan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Dia pun meminta Mahfud membantu mencarikan solusi atas persoalan tersebut.
"Tadi sudah kita bicarakan, kita tidak perlu lagi berpolemik panjang. Kita cari saja solusinya apa," ujar Taufan.
Dia menuturkan Mahfud berencana mengundang Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk membahas soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM, khususnya perkara yang mangkrak hingga kini.

Dengan pertemuan itu, dia berharap ada solusi yang bisa dibuat oleh Mahfud.

Namun pimpinan Komnas HAM belum spesifik membahas penyelesaian kasus pelanggaran HAM saat bertemu dengan Mahfud. Dalam pertemuan itu, mereka juga membahas situasi HAM di Papua dan Aceh, serta intoleransi ekstrimisme.

Sebelumnya, Mahfud menyatakan pihaknya tak ingin ada tarik ulur antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, apalagi menjadi komoditas politik.


0 komentar:

Posting Komentar