Kamis, 21 November 2019

Pelanggaran HAM dan wacana rekonsiliasi bagi keluarga korban: 'Lega jika bisa berbicara dengan pemerintah'


Callistasia Wijaya - 21 November 2019

Kerusuhan Mei 1998 termasuk dalam dugaan pelanggaran HAM berat yang masih mengganjal. AFP

Sejumlah keluarga korban pelanggaran HAM mendukung wacana rekonsiliasi yang dicanangkan pemerintah untuk mendapatkan pengakuan pemerintah atas peristiwa yang terjadi.

Sudah lebih dari 20 tahun Ruminah mencari jawaban atas hilangnya puteranya, Gunawan Subyanto, dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998, di Klender, Jakarta Timur.

Sejumlah instansi pemerintah, dari Kodam Jaya, kepolisian, hingga Kejaksaan Agung, sudah didatagi Ruminah untuk meminta keadilan untuk puteranya.'

Ia pun kerap hadir di berbagai kegiatan HAM, seperti Kamisan, tapi upayanya belum berhasil.
"Kita kan juga pengin tahu masa kita lahirin anak, ngegedein, (terus) hilang begitu aja... Ini kan urusan pemerintah, urusan negara," ujar Ruminah.
Kini, harapan Ruminah kembali timbul bersama dengan wacana pemerintah membangkitkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Melalui rekonsiliasi, Ruminah berharap dapat berhadapan langsung dengan pemerintah dan mengutarakan apa yang dia rasakan.
"Selama ini kan kami nggak pernah ditemuin siapa-siapa. Kita mau ngomong sama siapa, coba? Saya akan lega (kalau bisa berbicara dengan pemerintah) dan (dicari) solusinya bagaimana," ujarnya.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengatakan pemerintah sedang mengupayakan menghidupkan kembali penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui jalur nonyudisial.

Salah-satu caranya, menurut Mahfud, adalah memperbaiki Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), yang tidak berlaku setelah dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 silam.

Inginkan pengakuan pemerintah

Ruminah mengatakan ia dan beberapa keluarga korban 98 mendukung rekonsiliasi karena pesimistis dengan penyelesaian pelanggaran HAM secara peradilan.

Ia mengatakan para keluarga korban sudah semakin tua dan sakit-sakitan, dan mereka butuh kejelasan atas apa yang terjadi.
"Pengen nunggu sebenarnya bagaimana sih, maunya pemerintah bagaimana? Kalau pengadilan saya rasa susah, lama," ujarnya.
Melalui rekonsiliasi, Ruminah mengatakan ia ingin mendengar pengakuan pemerintah bahwa peristiwa 98 sudah banyak memakan korban.

Pemberian kompensasi, menurut Ruminah, juga penting karena peristiwa 98 membuat membuat banyak korban kehilangan harta benda mereka.
Ruminah sendiri sebelumnya memiliki salon di Plaza Yogya di Klender yang terbakar dalam peristiwa itu.
"Rekonsiliasi sebenarnya bagus juga, tapi (harus) berpihak korban. Jangan setengah jalan, nanti korbannya dimentahin lagi," katanya.

Bagaimana konsep rekonsiliasi?

Di Indonesia, undang-undang khusus tentang KKR, yaitu UU No 27/2004 dibatalkan oleh MK tahun 2006.

MK membatalkan UU itu karena terdapat pasal mengenai amnesti bagi para pelaku pelanggaran HAM, sebagaimana dijelaskan mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim.

Ifdhal menambahkan tak lama setelah UU KKR dicabut, pemerintah sudah membuat RUU KKR yang baru, namun pembahasannya masih mandek.

Monumen peringatan BBC INDONESIA

Ia pernah mengikuti pembahasan RUU saat menjabat sebagai Ketua Komnas HAM.

Perbedaan RUU KKR dengan peraturan yang dicabut, ujar Ifdhal, adalah pasal mengenai amnesti bagi para pelaku pelanggaran HAM.
"Konsep yang dibuat oleh RUU yang baru itu lebih pada point pengungkapan kebenaran, revealing the truth, dan dari situ ada rekonsiliasi," ujarnya.
"Disertai pemberian reparasi dan rehabilitasi, kompensasi, dan sebagainya. Nggak ada lagi amnesti."
Ia mengatakan dalam rekonsiliasi ada pengakuan atau recognition dari negara atas peristiwa yang terjadi.

Peristiwa G30S/PKI dan kekerasan yang menyusul masih menjadi perdebatan di kalangan warga Indonesia. GETTY IMAGES

Lebih lanjut, ia menjelaskan, rekonsiliasi tidak menihilkan proses peradilan, karena kedua mekanisme itu saling terkait dan menguatkan.

Meski begitu, hingga kini pemerintah belum memberi kepastian tentang mekanisme rekonsiliasi seperti apa yang akan ditempuh.

Rekonsiliasi Afrika Selatan

Secara historis, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) pertama kali dipraktikkan di Argentina dan Uganda pada 1980an, sebagai mekanisme yang dibentuk pada era transisi politik dari rezim otoriter ke rezim demokratis.

Salah satu negara yang dianggap sukses melaksanaan KKR adalah Afrika Selatan yang menangani pelanggaran HAM terkait Apartheid.

Pembedaan berdasarkan warna kulit itu terjadi di Afrika Selatan sejak tahun 1960 hingga 1994.


Proses rekonsiliasi, yang dianggap sebagai warisan mantan presiden Afrika Selatan Nelson Mandela, itu ditampilkan langsung di televisi.

Meski terdapat sejumlah kekurangan, rekonsiliasi itu dipuji secara internasional.

Penolakan sejumlah keluarga korban

Meski begitu, sejumlah korban pelanggaran HAM tidak sepakat dengan konsep rekonsiliasi.

Salah satunya, Paian Siahaan, ayah dari Ucok Munandar Siahaan, aktivis yang hilang dalam peristiwa 1998.
"Sekarang apa yang direkonsiliasi kalau pencarian belum dilakukan?" ujar Paian.
Pencarian korban hilang, kata Paian, adalah rekomendasi DPR yang sampai sekarang belum dilakukan pemerintah.

Orang-orang menyebut dirinya keluarga korban konflik Aceh menuntut agar pemerintah mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM di masa lalu dalam unjuk rasa di Banda Aceh, 10 Desember 2006.AFP 

Hal yang sama diungkapkan Sumarsih, ibu Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan, korban penembakan Tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998.
"Bagi kami keluarga korban, tuntutannya adalah negara membentuk pengadilan HAM ad-hoc untuk menjangkau para komandan pemberi perintah kepada prajurit di lapangan yang melakukan penembakan itu."
Sejauh ini, penyelesaian secara peradilan mandek, karena Kejaksaan Agung selalu mengembalikan berkas pelanggaran HAM yang disusun Komnas HAM dengan dalih kurangnya bukti.

Maka itu, Menkopolhukam Mahfud MD merekomendasikan penyelesaian nonyudisial.
"Karena korban, pelaku, dan bukti sudah tidak ada. Kan selalu begitu Kejaksaan Agung mengembalikan (berkas), tapi bukan perbaikan yang diberikan (Komnas HAM), (tapi) tanggapan," ujar Mahfud.
"Saya pikir Komnas HAM cukup dewasa untuk tahu, kalau memang bisa ayo, saya yang bawa ke pengadilan," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar