Aulia Bintang Pratama, CNN
Indonesia | Kamis, 23/10/2014 19:13 WIB
Pihak Kejaksaan Agung
menegaskan pengajuan berkas pemeriksaan Komnas HAM wajib mencantumkan nama
tersangka. Padahal, Komnas HAM bukan lembaga penegak hukum. (GettyImages)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengajuan berkas pemeriksaan
kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu wajib untuk mencantumkan
nama tersangka agar bisa diproses lebih lanjut. Hal itu ditegaskan oleh Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Kamis (23/10).
"Dalam berkas pemeriksaan nama tersangka atau orang yang diduga terlibat kasus wajib dicantumkan. Tidak bisa nama instansi saja," kata Tony di Kejagung kepada CNN Indonesia.Menurut Tony, pencantuman nama tersangka akan mempermudah dan mempercepat penyidikan yang akan dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung. Mengenai persoalan berkas kasus pelanggaran HAM masa lalu yang hingga kini nasibnya terombang-ambing antara Komnas HAM dan Kejagung, Tony meminta pihak Komnas HAM untuk segera melengkapi berkas dengan mencantumkan nama tersangka.
"Silahkan mereka lengkapi berkasnya lalu segera dilimpahkan ke kami," kata Tony.Sebelumnya, pihak Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM masa lalu mengeluhkan adanya tuntutan dari pihak Kejagung untuk mencantumkan nama tersangka dalam penyerahan berkas kasus tujuh pelanggaran HAM. Berkas tersebut di antaranya menyangkut tragedi Trisakti, tragedi 1965, serta tragedi Talang Sari Lampung.
Menurut komisioner Komnas HAM yang juga ketua tim tersebut, Rochiatul Aswidah, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan penafsiran UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pasal 20 ayat 1 UU tersebut menyatakan saat 'terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, maka kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan kepada penyidik'.
"Sesuai UU tersebut, berkas semestinya sudah dinyatakan lengkap saat kami sudah menyimpukan sebuah peristiwa, tidak sampai mencantumkan nama tersangka," dia mengeluhkan.
0 komentar:
Posting Komentar