Senin, 12 Februari 2018

Gembong PKI Munir Disidangkan

February 12, 2018



Dituduh Lakukan Subversi

Jakarta, 12 Februari 1973 – Gembong PKI Mohammad Munir yang punya 5 nama alias : Sudin, Ranu, Nuri, Wagiyo dan Astro, hari Senin telah mulai diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan melakukan tindak pidana subversi.
Jaksa Sri Husodo SH dibantu oleh anggota timnya : P.H Rompas SH dan Yahya SH dalam surat tuduhannya menyebutkan bahwa Munir yang datang di pengadilan dengan berbaju putih lengan pendek, berdasi merah darah, celana kuning gading, telah melakukan serangkaian kejahatan subversi antara tahun 1965 dan 1968 di Jakarta dan sekitarnya dan terakhir di Blitar Selatan bersekutu dengan temannya separtai hendak menggulingkan pemerintahan yang dengan jalan mengangkat senjata dan kemudian bermaksud mendirikan pemerintahan komunis di Indonesia.
Terdakwa adalah anggota Polit Biro CC PKI, Ketua Dewan Nasional SOBSI (Ormas PKI), Anggota Pimpinan Gabungan Serikat Buruh Sedunia (berhaluan komunis) Kepala Departemen Perjuangan Bersenjata CC PKI Blitar Selatan, Ex. Anggota DPA, Ex. Anggota Dewan Harian Pengurus Besar Front Nasional, Ex. Wakil Ketua Operasi Transport dan Komunikasi Panitia Menteri untuk pembentukan Dewan Perusahaan, Ex. Anggota Komando Tertinggi Operasi Ekonomi (KOTOE) dan Ex. Anggota Panitia Negara untuk pembentukan Undang-Undang MPR/DPR/DPRD.
Menurut Jaksa, Munir dalam melakukan tindak pidana tersebut, ia bersama gembong PKI lainnya telah melakukan serangkaian kegiatan menjelang G30S di gedung CC PKI Kramat, Jakarta, mengadakan pertemuan rahasia dimana Aidit menjelaskan situasi politik.
Kemudian di Jawa Timur setelah gagalnya pemberontakan PKI berusaha dengan gembong PKI lainnya membangun PKI kembali dengan basis Blitar Selatan, dimana Munir sebagai “Panglima Militer” PKI untuk melawan kekuasaan pemerintah yang sah, yakni pemerintah Orde Baru.
Atas tuduhan itu tim pembela : A. Sampurno Djojodiharjo SH dan Drs. Purnomo Hadi SH, keduanya dosen UI, dalam eksipsinya menolak surat tuduhan karena tidak jelas. Sidang ditunda 1 jam untuk memberikan kesempatan kepada jaksa mengajukan tangkisannya.
Setelah sidang dilanjutkan, Jaksa menyatakan tidak sependapat dengan eksepsi pembela yang mengatakan bahwa surat tuduhan tidak jelas.
Pendapat Hakim
Majelis Hakim berpendapat bahwa memang benar perbuatan yang dituduhkan tidak terperinci, akan tetapi karena surat tuduhan diajukan secara komulatif, maka ini tidak berarti bahwa bagian yang kurang jelas akan mengakibatkan seluruh surat tuduhan harus ditolak. Hakim memutuskan pemeriksaan perkara subversi Mohammad Munir diteruskan. (SH)
Sumber: SinarHarapan.Net 

0 komentar:

Posting Komentar