Sabtu, 24 Februari 2018

Polisi Tangkap Penyebar Hoax Soal Penyerang Ustaz di Tambun

Sabtu 24 Februari 2018 11:04 WIB
Rep: Farah Noersativa/ Red: Reiny Dwinanda
Kepolisian Resor Metro Bekasi mengamankan satu pelaku yang mengancam seorang ustaz di kawasan Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/2).
Foto: Republika/Farah Noersativa

Hoax tentang serangan terhadap ustaz di Tambun tersebar lewat Whatsapp

BEKASI -- Kepolisian Resor Metro Bekasi mengamankan dua orang penyebar video hoaks mengenai ancaman terhadap ustaz di Tambun. Pelaku penyebar video itu berinisial ROH dan HIL.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi, AKBP Rizal Martio mengungkapkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah melakukan kajian terhadap video yang disebar melalui Whastapp kepada masyarakat. 
"Informasi yang mereka sebar melalui Whatsapp itu dipastikan tidak benar," ujar Rizal, Sabtu (24/2).
Kepada polisi, tersangka HIL mengaku menyebarkan video singkat yang diberi keterangan ustaz Ridwan Syakir dianiaya dua anggota Partai Komunis Indonesia itu ke sebuah grup Whatsapp. Video itu berisi rekaman peristiwa seorang laki-laki ditangkap dan dipukuli massa.

Rizal mengakui ada seorang laki-laki yang telah ditangkap massa sebab diduga mengancam ustaz Ridwan yang merupakan tokoh agama di Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, pada Rabu (21/2) lalu.
"Laki-laki berinisial MF bersama korban penculikannya (WN) itu telah kita tangkap. Dia memang kerap meminta-minta dari masjid ke masjid dengan mengatasnamakan seorang mualaf agar orang merasa iba," kata dia.
MF marah-marah dan mengatakan kata-kata kotor terhadap ustaz Ridwan yang tak bisa memberikan sumbangan lantaran sedang sakit. Warga yang mengetahui pun memukuli keduanya lalu membawanya ke Polsek Tambun Utara.

Di antara massa ada yang merekam kejadian tersebut dalam bentuk video. Rizal menjelaskan video itu tersebar dan sebagian di antaranya disertai keterangan tanpa menampilkan bukti nyata sehingga dikatakan hoaks. "Ada tiga macam pelanggarannya, yakni menyebarkan kabar hoaks melalui video yang disertai keterangan palsu, upaya penculikan yang sempat dipergoki istri ustaz Ridwan, dan menuduh MF dan WN sebagai anggota PKI," kata dia.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Kusuma menyatakan, informasi yang disebarkan tidak benar dan tidak menemukan senjata tajam yang dibawa pelaku yang mendatangi ustaz di rumahnya itu. 
"Di dalam tas pelaku tidak ada senjata tajam. Saya berharap masyarakat lebih bijaksana menggunakan media sosial," kata.
Candra mengimbau kepada masyarakat untuk  melaporkan kejadian ganjil di lingkungannya kepada pihak kepolisian. "Bila ada peristiwa mencurigakan, ada ancaman, merasa terancam fisik maupun psikis, segera lapor. Jangan memviralkan dahulu. Itu tidak menyelesaikan masalah," kata Candra.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka penyebar hoaks akan dikenai Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber:  Republika.Co.Id 

0 komentar:

Posting Komentar