Senin, 16 Juli 2018

Aksi Kamisan ke-544 : RKUHP Ngawur Ancam Penuntasan Pelanggaran HAM

16/07/2018

“Perjuangan penegakan hukum atas pelanggaran HAM baik masa lalu maupun hari ini, tidak bisa diperoleh dengan cara mengemis ke negara tapi harus diperjuangkan,” 
Dr. R. Herlambang P. Wiratraman, SH., MA

Untuk ke-544 kalinya Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) melaksanakan Aksi Kamisan, di seberang Istana Merdeka, Kamis (12/07). Aksi Kamisan kali ini bertemakan tentang Kejahatan HAM yang ada dalam RKUHP. Kamisan kali ini juga diisi dengan orasi ilmiah dari Dr. R. Herlambang P. Wiratraman, SH., MA. Beliau adalah seorang akademisi UNAIR Surabaya yang dinobatkan sebagai salah satu dari lima puluh pemimpin inspiratif bidang HAM oleh Equitas, Montreal, Kanada tahun 2017 terkait Rancangan KUHP.
Dalam orasinya Herlambang menjelaskan perihal substansi RKUHP yang menyebabkan masalah. Menurut Herlambang dimasukkannya pasal-pasal terhadap kejahatan HAM (kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan) ke dalam RKUHP adalah salah satu masalah yang ada dalam RKUHP.
Masalahnya pelaku-pelaku HAM berat dapat lepas apabila ada upaya hukum yang telah dilakukan, RKUHP memberi peluang upaya penghapusan penuntutan bila prosesnya dilakukan diluar pengadilan akan menghentikan atau menambah lapisan kuat impunitas di Indonesia,” kata Herlambang dihadapan para peserta Aksi Kamisan.
Ada hal berbeda dalam refleksi di Aksi Kamisan kali ini, ada sesi tanya jawab dalam Aksi Kamisan ke 544. Pertanyaan-pertanyaan yang muncul dan dijawab oleh Herlambang ialah soal situasi penegakan hukum, tentang mereka yang terlibat dalam kejahatan HAM bisa ada dipemerintahan atau bahkan berkontestasi dalam pemilihan umum.
Herlambang pada kesempatan menjawabnya mengatakan bahwa Aksi Kamisan merupakan jawaban atas segala pertanyaan tersebut.
Aksi Kamisan menjadi kekuatan ditengah republik ini, negeri yang mudah lupa pada pelanggaran-pelanggaran HAMUpaya menegakan HAM tentu sangat diharapkan dari perjuangan masyarakat sipil, aksi kamisan menjadi kekuatan dalam penegakan HAM, hal itu tidak dengan cara mengemis tetapi direbut atau diperjuangkan,” ujar Herlambang.
Kamisan ke-544 juga kedatangan kawan-kawan dari Pulau Pari, Edy Mulyono berkesempatan merefleksikan kasus perampasan tanah yang terjadi di Pulau Pari. Bahwa Hak masyarakat pulau Pari yang tanahnya dan hak hidupnya terancam dirampas oleh korporasi yang ingin mengakui bahwa Pulau Pari milik mereka.
Aksi Kamisan ke-544 juga dihadiri puluhan peserta dan akan terus dilakukan oleh JSKK setiap sepanjang pemerintah belum benar-benar menegakkan keadilan  untuk kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Seperti biasanya, Aksi Kamisan dimulai dengan Aksi Diam. Para peserta Aksi memegang payung hitam yang bertuliskan jenis-jenis pelanggaran HAM Masa Lalu yang belum tuntas hingga saat ini. Peserta memegangi payung hitam berdiri menghadap Istana Merdeka selama 30 menit sebelum dimulainya refleksi oleh peserta aksi. (Abigail)
Sumber: BantuanHukum.Or.Id 

0 komentar:

Posting Komentar