Jumat, 20 Juli 2018

Wiranto Minta Penolak DKN Cari Solusi Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

REZA JURNALISTON Kompas.com - 20/07/2018, 19:01 WIB


Menko Polhukam Wiranto usai memimpin Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat(20/7/2018).(Reza Jurnaliston)

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto berharap kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu dapat diselesaikan oleh pemerintah saat ini. 

Namun, Wiranto mengakui bahwa sulit untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu karena kurangnya bukti-bukti yang valid untuk diselesaikan di pengadilan. 

"Dalam penyelidikan enggak pernah berhasil untuk mendapatkan bukti-bukti, siapa yang bertanggung jawab, siapa yang berbuat, korban-korbannya bagaimana, karena sudah terlalu lama," ujar Wiranto saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

 "Tapi dianggap utang, padahal pemerintahan sekarang enggak berhutang. Sebenarnya itu utang pemerintahan yang dulu, diwariskan," kata Wiranto. 

Saat ini, menurut dia, pemerintah berusaha mencari penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu di luar pengadilan. 

Salah satu caranya adalah dengan membentuk Dewan Kerukunan Nasional ( DKN). Nantinya, DKN menjadi lembaga yang membahas permasalahan dan menemukan solusi terbaik mengenai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu.

Namun, rencana pembentukan DKN ditolak sejumlah kelompok masyarakat sipil, aktivis HAM, juga keluarga korban dan korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. 


Pembentukan DKN ditolak, sebab mereka berharap pemerintah tetap menyelesaikan kasus itu melalui jalur yudisial alias pengadilan. 

Menanggapi itu, Wiranto berharap ada solusi yang dihasilkan kelompok penentang pembentukan DKN. Dengan demikian, kasus pelanggaran HAM di masa lalu tidak lagi menjadi belenggu bangsa Indonesia di masa depan. 

"Apakah itu akan membelenggu kita sebagai bangsa selamanya? Kita butuh jalan keluar," ujar mantan Panglima ABRI itu. 

Wiranto pun meminta semua pihak yang mempermasalahkan pembentukan DKN untuk membantu pemerintah mencari jalan keluar. Dengan demikian, pemerintah mendapatkan alternatif solusi. 

"Kita jujur saja, yang teriak-teriak tidak setuju DKN, kasih jalan keluarnya bagimana," ujar Wiranto. 
"Yang menuduh-nuduh itu, ayo kita bicara blak-blakan, tuduhannya bagaimana. Zaman sekarang ini zaman kejujuran, jangan hanya kita bicara di belakang," kata dia. 

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pembentukan DKN yang akan menyelesaikan perkara pelanggaran HAM melalui proses non-yudisial masih dalam pembahasan. 

Adapun sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang kasusnya belum diselesaikan oleh Kejaksaan Agung di antaranya adalah Tragedi 1965, Penembakan Misterius atau Petrus, Peristiwa Talangsari, Tragedi Semanggi I dan Semanggi II, juga kasus di Aceh dan Papua.

Sumber: Kompas.Com 
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Bayu Galih

0 komentar:

Posting Komentar