Selasa, 14 November 2017

Komnas HAM Segera 'Gandeng' Jokowi soal Pelanggaran Masa Lalu

Priska Sari Pratiwi , CNN Indonesia | Selasa, 14/11/2017 22:13 WIB

Penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu bukan tanggung jawab Komnas HAM semata. Komnas HAM di bawah para komisioner yang baru akan berkonsolidasi dengan pemerintah untuk menyelesaikannya. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak tujuh orang anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang terpilih mulai melakukan konsolidasi internal. Lembaga itu juga akan berkoordinasi dengan Presiden.

Salah satu komisioner Beka Ulung Hapsara mengatakan, kasus pelanggaran HAM masa lalu menjadi salah satu prioritas yang akan didalami para komisioner baru. 

"Kami baru sampai tahap konsolidasi internal," ujar Beka di gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (14/11). 

Anam mengaku para komisioner yang baru terpilih ini belum memiliki target waktu penyelesaian HAM masa lalu ini. Namun ia memastikan permasalahan tersebut akan diselesaikan secepat mungkin. 
Beka menjelaskan, Komnas HAM juga berencana meminta Jaksa Agung agar mengangkat tim dari pihaknya untuk mempermudah alur penyelesaian pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Menurutnya, tanggung jawab menyelesaikan pelanggaran HAM berat bukan menjadi tanggung jawab Komnas HAM saja, tetapi juga pemerintah. 

"Setelah (konsolidasi internal) itu kami akan koordinasi dengan presiden, kementerian, dan Jaksa Agung. Kami akan berpikir bagaimana mengupayakan (penyelesaian HAM berat) itu karena kewenangan Komnas HAM terbatas,” katanya. 

Komisioner Komnas HAM yang lain, Choirul Anam menambahkan, presiden harus memiliki kemauan politik untuk menyelesaikan permasalahan HAM masa lalu. Jika tidak, permasalahan itu diyakini Anam tak akan selesai.


"Presiden harus memiliki political will agar ini tetap jalan terus. Prinsipnya semakin cepat semakin baik," ujar dia.

Komnas HAM terus mendorong pemerintah untuk mencari alternatif penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Sejumlah kasus tetap didorong dengan cara yudisial melalui pengadilan HAM, sementara sisanya menggunakan cara non-yudisial atau rekonsiliasi.


Sumber: CNN Indonesia 

0 komentar:

Posting Komentar