Selasa, 14 November 2017

Tujuh Komisioner Komnas HAM Periode 2017-2022 Umumkan Struktur Kepengurusan

Mereka juga mengumumkan komposisi kepengurusan yang telah dirumuskan melalui musyawarah mufakat.


Tujuh komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 dari kiri ke kanan: Mochammad Choirul Anam, Hairansyah, Ahmad Taufan Damanik, Sandrayati Moniaga, Beka Ulung Hapsara, Munafrizal Manan, dan Amiruddin Al Rahab saat memperkenalkan diri di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017). Rizal Bomantama/Tribunnews.com

JAKARTA - Tujuh komisioner baru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi bertugas sejak kemarin Senin (13/11/2017).

Hari ini, Selasa (14/11/2017) mereka memperkenalkan diri kepada awak media di sela kesibukan rapat paripurna di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. 

Mereka juga mengumumkan komposisi kepengurusan yang telah dirumuskan melalui musyawarah mufakat. 

“Di hari pertama kemarin kami langsung bertugas memimpin rapat paripurna dan langsung menentukan komposisi kepengurusan melalui musyawarah mufakat dalam suasana kekeluargaan,” ujar Ahmad Taufan Damanik yang didapuk sebagai Ketua. 

Ahmad Taufan Damanik juga memperkenalkan Wakil Ketua Bidang Internal yaitu Hairansyah serta Wakil Ketua Bidang Eksternal Sandrayati Moniaga sekaligus petahana komisioner Komnas HAM periode sebelumnya.

Selain itu Ahmad Taufan Damanik juga mengumumkan bidang yang dipegang oleh masing-masing komisioner beserta sub komisinya. 

“Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM dipegang oleh Bapak Beka Ulung Hapsara sekaligus sebagai Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan yang dibawahinya serta Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Mochammad Choirul Anam.”

“Sementara Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dipegang Amirrudin Al Rahab yang membawahi  Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan yang dipegang Bapak Al Rahab juga beserta Komisioner Mediasi yang dipegang Munafrizal Manan dan Komisioner Pengaduan yang dipegang seluruh tim Komnas HAM,” katanya.

Ketujuh komisioner ini sendiri telah disahkan oleh Komisi III DPR RI pada tanggal 3 Oktober 2017 lalu.

Sumber: TribunNews 

0 komentar:

Posting Komentar