Kamis, 17 Oktober 2019

Komite Ad hoc Pelanggaran HAM Masa Lalu Tercantum di RPJMN, Kontras: Nggak Ada Barangnya

Kompas.com - 17/10/2019, 21:39 WIB
Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor : Diamanty Meiliana

Direktur Koordinasi KontraS Feri Kusuma (tengah) saat memberikan keterangan pers soal HAM di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Koordinasi KontraS Feri Kusuma menyebutkan, pemerintahan Joko Widodo ( Jokowi) dan Jusuf Kalla telah memasukkan pembentukan komite ad hoc untuk tuntaskan kasus pelanggaran HAM ke dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Sayangnya, pembentukan komite ad hoc tersebut hanya sebatas tercantum dalam RPJMN di periode 2014-2019.
"Pemerintah Jokowi dalam RPJMN menyebutkan pembentukan komite ad hoc untuk selesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Itu pun sampai sekarang enggak ada barangnya," kata Feri dalam diskusi Proyeksi 5 Tahun Pemerintahan Mendatang bidang HAM di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Pada pemerintahan baru Jokowi bersama Ma'ruf Amin nanti, pihaknya meminta agar komite tersebut tetap dibentuk. Komite tersebut dibutuhkan untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dan harus bertanggung jawab langsung di bawah presiden.
"Komite ini harus diisi figur-figur independen yang bebas dari intervensi dan bertanggung jawab langsung kepada presiden," kata dia.
Menurut Feri, usulan pembentukan komite ini untuk bisa menyelesaikan kasus-kasus HAM berat masa lalu yang kasusnya sudah diselidiki Komnas HAM, tapi tak disidik Kejaksaan Agung.
"Harapan kami, ini bisa menjadi jembatan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan HAM ini," ujar dia.

Kompas.Com 

0 komentar:

Posting Komentar