Jumat, 25 Oktober 2019

Soal Wacana Hidupkan KKR, Mahfud MD: Bukan untuk Kehendak Kelompok


Oleh: Adi Briantika - 25 Oktober 2019

Menko Polhukam Mahfud MD tiba di kantor Kemenko Polhukam untuk mengikuti serah terima jabatan dengan mantan Menko Polhukam Wiranto di Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Menko Polhukam Mahfud MD masih memetakan masalah di kementeriannya, salah satunya terkait penyelesaian kasus HAM berat masa lalu.

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku masih berkoordinasi dengan jajarannya perihal profil dan anatomi kementerian yang ia pimpin. Ia menargetkan mengenali hal itu dalam satu pekan. 
"Sampai hari ini saya sudah mengundang semua pejabat Eselon I untuk paparan, sehingga saya memahami persoalan masing-masing deputi," ucap dia di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (25/10/2019).
Mahfud mengklaim sudah berdiskusi banyak dengan Sesmenko Polhukam serta mengidentifikasi masalah.
"Belum masuk ke agenda yang sifatnya spesifik, seperti pelanggaran HAM, penegakkan hukum, deredakalisasi, dan sebagainya. Itu masih masuk ke dalam proses pembahanan bukan pembahasan," ujar dia.
Perihal pembahasan nanti akan dimulai dengan rapat Kemenko Polhukam bersama kementerian dan lembaga terkait. Rapat direncanakan pada Selasa atau Rabu pekan depan, tergantung dengan apakah ada agenda kepresidenan di Istana Negara.

Publik menginginkan penyelesaian perkara HAM masa lalu dapat rampung di tangan Mahfud. Sebab dalam pemerintah Presiden Joko Widodo periode pertama maupun Menko Polhukam sebelumnya, kasus-kasus pelanggaran HAM masih terkatung-katung.
"Pasti akan dibahas. Upaya menuntaskan HAM masa lalu itu sudah dibahas dan saya kira dari waktu ke waktu sudah jadi pembahasan dan agenda," ucap dia.
Publik pun menuntut agar presiden dan Menkopolhukam soal penyelesaian kasus HAM dapat direalisasikan. Menurut Mahfud, jika mau menuntaskan perkara HAM jangan diartikan harus sesuai dengan kehendak sekelompok.
"Harus untuk kepentingan bangsa dan negara. Kalau diselesaikan ada yang tidak setuju, lalu dianggap tidak selesai, itu bukan hidup bernegara, [itu] cara preman kalo begitu," kata Mahfud.
Maka ia berencana menghidupkan lagi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), untuk cara penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia.

Mahfud MD adalah sipil pertama yang menjabat Menko Polhukam, sebelumnya jabatan ini selalu diemban kalangan militer.

Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri
Kata Mahfud MD, jika mau menuntaskan perkara HAM jangan diartikan harus sesuai kehendak sekelompok

Tirto.ID 

0 komentar:

Posting Komentar