Senin, 21 Oktober 2019

Tak Dibahas Jokowi Saat Pidato, Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Bakal "Mangkrak"?


21.10.2019


Dalam pidato politiknya, Minggu (20/10), Presiden Jokowi sama sekali tidak menyinggung soal Hak Asasi Manusia. Berikut sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum diusut tuntas.

Dalam pidato politiknya saat Sidang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, di Gedung DPR-MPR, Jakarta Selatan, Minggu (20/10), Presiden Joko Widodo sama sekali tidak menyinggung soal Hak Asasi Manusia (HAM).

Padahal, selama lima tahun pemerintahannya dalam periode pertama, Presiden dinilai tidak mampu menyelesaikan masalah-masalah pelanggaran HAM. Padahal agenda penegakan HAM masuk dalam visi, misi dan program yang disebut Nawa Cita.

Rencana itu tercantum dalam Sembilan Agenda Prioritas visi misi Jokowi – JK pada halaman 9 poin 4. 

Lalu apa saja, sembilan kasus pelanggaran HAM yang belum menemui titik terang hingga saat ini? Berikut daftarnya.

Pelajar muslim Indonesia membakar kantor pusat PKI, di Jakarta

Pembunuhan massal dan penghilangan orang medio 1965 – 1966

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pernah mengeluarkan laporan yang menyatakan peristiwa 1965 sebagai pelanggaran HAM berat (gross human rights violation).

Operasi militer 1965-66 disebut sebagai tindakan genosida, menurut definisi yang diatur dalam Konvensi Genosida 1948. 

Peristiwa ini menewaskan jutaan warga sipil tidak bersenjata, simpatisan PKI dan penduduk sipil sebagai perlawanan spontan masyarakat. Versi militer menyebutnya sebagai aksi pembantaian “Operasi Penumpasan” untuk menghabisi musuh bebuyutan TNI yakni Partai Komunis Indonesia, sampai ke akarnya.  

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), bersama dengan korban-korban pelanggaran HAM berat 1965 sering menyerukan kepada semua komponen bangsa untuk menuntut negara menerangkan sejarah gelap masa lalu. 

Hingga detik-detik terakhir masa kepemimpinan Jokowi, kebijakan negara untuk mengungkap sejarah masa lalu belum juga jelas.

Aceh sejak 1976

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dibentuk pada 15 Agustus 2015, sebagai mandat MOU yang ditandatangani pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia.

Namun komisioner KKR Aceh menilai, pemerintah pusat sampai saat ini tidak serius menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh. 

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Hendra Saputra juga pernah mengatakan, pembahasan tentang masalah penyelesaian pelanggaran HAM seringkali hanya dibahas saat debat Capres-Cawapres, namun enggan diimplementasikan setelah perang gagasan di arena debat tersebut selesai.

Operasi militer Indonesia di Aceh dimulai 19 Mei 2003 atas izin dari Megawati Soekarnoputri yang menjadi presiden saat itu

Penembakan Misterius (Petrus) 1983 – 1985

Ratusan bahkan diyakini ribuan orang menjadi korban operasi pemberantasan kejahatan atau yang dikenal operasi penembakan misterius (petrus) periode 1983-1985. Namun sampai sekarang belum ada pengakuan secara resmi dari pemerintah, termasuk Komnas HAM bahwa kasus ini merupakan pelanggaran HAM berat. 

Seringkali penghambat pengungkapan pelaku pelanggar HAM berat di masa lalu, diakibatkan pelakunya masih hidup dan memegang peranan penting di pemerintahan. Di sisi lain secara psikologis, korban yang hidup dan anggota keluarga korban masih ketakutan dan merasa bersalah.

Dari hasil penelitian Kontras, memang target Petrus adalah para bromocorah alias penjahat atau residivis. Namun, banyak juga para korban merupakan pemuda dan aktivis yang selama ini menentang kebijakan rezim Soeharto.
Petrus berawal dari operasi penanggulangan kejahatan di Jakarta.

Pada tahun 1982, Soeharto memberikan penghargaan kepada Kapolda Metro Jaya Mayjen Pol Anton Soedjarwo atas keberhasilan membongkar perampokan yang meresahkan masyarakat. Soeharto meminta polisi dan ABRI mengambil langkah pemberantasan yang efektif menekan angka kriminalitas.

Dalam rapat koordinasi dengan Pangdam Jaya, Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Wagub DKI Jakarta di Markas Kodak Metro Jaya tanggal 19 Januari 1983, diputuskan untuk melakukan Operasi Clurit di Jakarta, langkah ini kemudian diikuti oleh kepolisian dan ABRI di masing-masing kota dan provinsi lainnya


Operasi Clurit yang notabene dengan Petrus ini memang signifikan, untuk tahun 1983 saja tercatat 532 orang tewas, 367 orang diantaranya tewas akibat luka tembakan. Tahun 1984 ada 107 orang tewas, di antaranya 15 orang tewas ditembak. Tahun 1985 tercatat 74 orang tewas, 28 di antaranya tewas  ditembak. 

Para korban petrus sendiri saat ditemukan masyarakat dalam kondisi tangan dan lehernya terikat. Kebanyakan korban juga dimasukan ke dalam karung yang ditinggal di pinggir jalan, di depan rumah, dibuang ke sungai, laut, hutan dan kebun. Pola pengambilan para korban kebanyakan diculik oleh orang tak dikenal dan dijemput aparat keamanan. 

Tanjung Priok 1984

Peristiwa Tanjung Priok sudah memasuki 35 tahun tanpa ada pertanggungjawaban dan keadilan dari pemerintah untuk korban maupun keluarga korban. Meskipun sudah dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc pada tahun 2001, namun ternyata masih gagal menjamin pemenuhan hak-hak pemulihan bagi korban dan keluarga korban peristiwa Tanjung Priok.

Kasus Tanjung Priok berawal dari demo masyarakat di Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara pada 1984. Saat itu terjadi penembakan oleh aparat terhadap pendemo. Ratusan orang tewas ditembak namun data dari kelurga korban sebanyak 80 orang tewas.

Pemerintah saat itu menyatakan ada islah antara korban dan pelaku sehingga korban mencabut kesaksian di persidangan. Namun keluarga korban mengatakan islah merupakan istilah pemerintah terhadap penyuapan yang dilakukan. Pemerintah tidak pernah minta maaf, memberikan penggantian dan juga merehabilitasi korban.

Kasus Talangsari 1989

Kekerasan yang terjadi dalam peristiwa Talangsari merupakan tindakan eksesif yang dilakukan sebagai kelanjutan dari kebijakan pemerintahan Soeharto. Kebijakan ini dapat dilihat dari penyerbuan yang dilakukan militer (ABRI) terhadap warga sipil. Selain itu, peristiwa ini diikuti dengan pernyataan pembenaran, penangkapan, penyiksaan, penahanan dan pengadilan terhadap korban dan masyarakat yang dianggap terkait dengan peristiwa Talangsari.

Hasil penyelidikan pro justisia Komnas HAM (2006) menyebutkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Talangsari, berupa pembunuhan terhadap 130 orang, pengusiran penduduk secara paksa terhadap 77 orang, perampasan kemerdekaan terhadap 53 orang, penyiksaan menimbulkan korban sebanyak 46 orang, dan penganiayaan atau persekusi sekurang-kurangnya berjumlah 229 orang. 

Peristiwa Semanggi I dan II tahun 1998 , menimbulkan banyak korban

Kasus penghilangan paksa 1996 – 1998

Peristiwa Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa periode 1997-1998, terjadi pada masa pemilihan Presiden Republik Indonesia (Pilpres), untuk periode 1998-2003. Pada masa itu, terdapat dua agenda politik besar. Pertama, Pemilihan Umum (Pemilu) 1997.

Kedua, Sidang Umum (SU) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada bulan Maret 1998, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden RI, yang pada saat kasus itu terjadi, presiden RI masih dijabat oleh Soeharto. Kasus penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa, menimpa para aktivis, pemuda dan mahasiswa yang ingin menegakkan keadilan dan demokrasi di masa pemerintahan Orde Baru. 

Mereka yang kritis dalam menyikapi kebijakan pemerintah dianggap sebagai kelompok yang membahayakan dan merongrong kewibawaan negara. Gagasan-gagasan dan pemikiran mereka dipandang sebagai ancaman yang dapat menghambat jalannya roda pemerintahan.

Semanggi I dan II 1998

Setelah 21 tahun, kasus pelanggaran HAM pada tragedi Semanggi I dan II belum juga diselesaikan. Tragedi Trisakti, peristiwa demonstrasi mahasiswa yang menuntut pengunduran diri Suharto, yang terjadi pada 12 Mei 1998 justru menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti. 

Komnas HAM mencatat jumlah korban kekerasan oleh aparat keamanan mencapai 685 orang. Ironisnya berkas penyelidikan yang dikirimkan ke Kejaksaan Agung dinyatakan hilang pada Maret 2008 oleh Jampidsus Kemas Yahya Rahman.

Sedangkan Tragedi Semanggi I, yang terjadi pada 13 November 1998, menewaskan sekurangnya lima mahasiswa, sementara Tragedi Semanggi II, 24 September 1999, menewaskan lima orang. 

Petugas bersiaga dan warga desa dibawa ke tempat yang aman dari pemberontak

Tragedi Wasior dan Wamena 2000

Peristiwa pembunuhan terhadap warga Desa Wonoboi, Wasior, Papua hingga saat ini masih meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Peristiwa Wasior Berdarah yang terjadi pada tahun 2001 merupakan salah satu tragedi besar yang pernah terjadi di Papua.

Komnas HAM menyebut setidaknya 4 orang tewas, 39 terluka akibat penyiksaan, 5 orang dihilangkan secara paksa dan satu orang mengalami kekerasan seksual.

Tragedi Wamena berawal dari penyerangan gudang senjata oleh orang tidak dikenal yang menewaskan 2 anggota TNI pada April 2003. Aksi penyisiran yang kemudian dilakukan aparat menewaskan 9 penduduk sipil, sementara 38 luka berat. Seperti kasus sebelumnya, laporan penyelidikan Komnas HAM ditolak Kejagung dengan alasan tidak lengkap. TNI juga dituding menghalangi penyelidikan kasus tersebut.

Aktivis HAM, Munir Said Thalib, yang meninggal akibat diracun.

Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib 2004

15 tahun berlalu, kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib belum juga menemui titik terang. Sejumlah organisasi HAM seperti Kontras, Kontras dan LBH memandang sikap pemerintah Presiden Jokowi tidak lebih baik dari era Presiden SBY dan Megawati.

Di masa pemerintahan keduanya masing-masing pernah mengeluarkan Keputusan Presiden terkait pembentukan Tim Penyelidik, sedangkan Presiden Jokowi tidak ada sikap yang ditunjukkan untuk menyelesaikan kasus. Hilangnya dokumen Tim Pencari Fakta terkait kasus pembunuhan Munir harusnya ditanggapi serius.
pkp/ts (dari berbagai sumber)

0 komentar:

Posting Komentar