Minggu, 13 Oktober 2019

Mahfud Diminta Jokowi Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu


CNN Indonesia | Rabu, 13/11/2019 14:27 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku diminta Presiden Jokowi tuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku mendapat tugas khusus dari Presiden Jokowi yang mesti segera diselesaikan. Tugas itu berkaitan dengan penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang belum selesai serta perlindungan HAM di masa depan.

Mahfud mengaku diminta menjalankan tugas tersebut bersamaan dengan datangnya tawaran menjadi menteri dari Presiden Jokowi.
"Menyelesaikan masalah perlindungan HAM, membangun perlindungan HAM ke masa depan dan menyelesaikan masalah yang tersisa di masyarakat," kata Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda 2019, di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11).
Akan tetapi, Mahfud tak merinci kasus apa saja yang diminta Jokowi untuk diselesaikan. Diketahui, ada sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu yang hingga kini belum tuntas diselesaikan.

Di antaranya, pembunuhan massal dan penghilangan orang medio 1965-1966, Tanjung Priok 1984, Aceh sejak 1976, penembakan misterius rentang waktu 1982-1985, Talangsari 1989, penghilangan aktivis dalam rentang 1996-1998, Tragedi Semanggi I dan Tragedi Semanggi II pada 1998, Tragedi Wasior dan Wamena pada 2000, hingga kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004.

Berbagai kelompok masyarakat sudah berulang kali meminta pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada yang dituntaskan pemerintah.

Presiden Jokowi sebenarnya sudah pernah berjanji bakal menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu saat berkampanye sebagai capres 2014 silam. Namun, setelah menjabat sebagai presiden 2014-2019, tidak ada yang diselesaikan.

Bahkan, Menko Polhukam sempat mengalami tiga kali pergantian. Mulai Tedjo Edhy Purdijatno, Luhut Binsar Panjaitan, hingga Wiranto. Namun, pelanggaran HAM berat masa lalu tidak pernah tuntas diselesaikan.

Mahfud kemudian menjelaskan tugas lain di samping penuntasan kasus HAM masa lalu dan perlindungan HAM dalam lima tahun ke depan. Tugas lain yang dia maksud yaitu soal deradikalisasi.
"Sekarang timbul ancaman terhadap keutuhan ideologi maupun keutuhan teritori Kalau ideologi itu radikalisme dalam bentuk paham kalau teritori ya separatis. Nah itu garis besar yang disampaikan presiden," kata dia.
Mengenai penegakan hukum, Mahfud juga mengaku diberi tugas khusus. Dia diminta untuk memperkuat sisi penegakan hukum terutama yang berkenaan dengan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, perlu ada penguatan lembaga-lembaga penegakan hukum Indonesia, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
"Jadi komitmennya pemberantasan korupsi itu harus disertai dengan penguatan lembaga-lembaga hukum bukan pelemahan. Itu jelas oleh presiden," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar