Kamis, 24 Maret 2016

Kontras Tolak Rekonsiliasi tanpa Proses Hukum

Kamis, 24 Maret 2016 | 18:22 WIB 

Seorang mahasiswa mengangkat papan dengan foto-foto korban Semanggi I usai acara peringatan 15 tahun tragedi Semanggi di Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta, Rabu (13/11). TEMPO/Seto Wardhana
_____________
 
TEMPO.COJakarta - Keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia berat melakukan aksi Kamisan ke-436 di depan Istana Negara, Kamis, 24 Maret 2016. Mereka menuntut pemerintah melakukan proses hukum terhadap pelanggaran HAM sebelum melakukan rekonsiliasi.

"Bagi kami, rekonsiliasi tak jadi masalah, asalkan ada proses hukum. Siapa yang bersalah diadili secara hukum," kata Maria Catarina Sumarsih, ibu keluarga korban kasus Semanggi I.

Aksi Kamisan ini juga dilakukan untuk memperingati Hari Kebenaran Internasional. Ada sekitar belasan orang yang ikut aksi. Mereka berasal dari aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) serta keluarga korban pelanggaran HAM berat, dari peristiwa Mei ‘98, Semanggi I, Semanggi II, kasus penculikan, hingga kasus Tanjung Priok. Dalam aksinya, mereka berpayung hitam berdiri di seberang Istana Negara.

Sumarsih mengatakan keluarga korban pelanggaran HAM berat tidak bisa menerima sikap pemerintah yang ingin begitu saja melakukan rekonsiliasi, tanpa proses hukum. Ini terkait dengan rencana Presiden Jokowi berpidato soal penyelesaian kasus HAM dengan rekonsiliasi pada 2 Mei mendatang.

Aktivis Kontras, Tioria Pretty, mengatakan keinginan pemerintah melakukan rekonsiliasi tanpa kebenaran tidak bisa diterima. Rencana itu dikhawatirkan hanya pernyataan semata. "Apalagi hingga kini tidak ada pertemuan dengan keluarga korban pelanggaran HAM," tuturnya.

Kontras khawatir ide rekonsiliasi hanya rencana penghapusan dosa para petinggi militer atas peristiwa pelanggaran HAM. Ide rekonsiliasi semacam ini dianggap bisa berujung peniadaan pertanggungjawaban hukum.

AMIRULLAH


https://nasional.tempo.co/read/news/2016/03/24/063756692/kontras-tolak-rekonsiliasi-tanpa-proses-hukum

0 komentar:

Posting Komentar