Kamis, 31 Maret 2016

Rekonsiliasi Tanpa Cabut Undang-undang Diskriminatif Sama Saja Omong Kosong



YAYASAN PENELITIAN KORBAN PEMBUNUHAN 1965/1966
(YPKP 65)
SK Menkumham  No.C-125.HT.01.02.TH 2007 Tanggal 19 Januari 2007
Tambahan Berita Negara RI Nomor 45, Tanggal 5 Juni 2007
Pengurus Pusat: Jl. M.H.Thamrin Gg. Mulia No.21, Tangerang 15143
Banten, INDONESIA  Phone : (+62  -21) 53121770, Fax 021-53121770,


Pernyataan Sikap YPKP 65
05/YPKP65/III/2016

REKONSILIASI TANPA CABUT UNDANG-UNDANG DISKRIMINATIF
SAMA SAJA OMONG KOSONG

Munculnya wacana penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu yang akan diumumkan pada 02 Mei 2016 oleh Menkopolhukam perlu disambut  dengan nilai positif karena hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan  kasus pelanggaran HAM masa lalu seadil-adilnya dan bermartabat.

Namun, kita para Korban Pelanggaran HAM khususnya Korban 65 perlu menanggapinya  secara kritis dan berhati-hati karena konsep yang akan digunakan oleh Kemenkopolhukam menggunakan jalur Non Yudisial (diluar hukum, rekonsiliasi) bukan menggunakan mekanisme Yudisial (hukum).

Perlu dipertanyakan, bagaimana bentuk penyelesaian Non Yudisial/Rekonsiliasi  yang dimaksud? Mungkinkah penyelesaian Rekonsiliasi  dilaksanakan tanpa didahului dengan pengungkapan kebenaran? Rekonsiliasi dengan siapa, apabila Pelaku (perpetrator) belum diidentifikasi melalui mekanisme pengungkapan kebenaran/pengadilan?

Kasus pelanggaran HAM masa lalu khususnya Tragedi 1965/66 adalah kasus pelanggaran HAM berat  yang maha dahsyat karena mengorbankan jiwa 500.000 – 3. 000. 000 jiwa, meliputi korban penghilangan secara paksa, pembunuhan massal, pemerkosaan, perampokan, penahanan sewenang-wenang, perbudakan/kerja paksa, diskriminasi dan penghancuran sistematis  orang/kelompok yang berbeda aliran politiknya. Karena itu, perlu penanganan luar biasa, dan komprehensif.

Merujuk kepada permasalahan yang begitu kompleks maka dengan ini YPKP 65 mendesak/bersikap:

1.   Presiden segera menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden/Keputusan Presiden) untuk Rehabilitasi Umum  sebagai payung hukum penyelesaian Pelanggaran HAM masa lalu.

2.   Perlu dibentuk Komite Penyelesaian Pelanggaran HAM yang anggotanya terdiri dari  orang-orang yang memiliki  integritas, kapabilitas dan komitmen kuat untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM – termasuk juga  berasal dari unsur pegiat HAM  dan Korban - . Komite  tersebut langsung  dibawah kendali Presiden dengan tugas  menyelesaikan kasus pelanggaran HAM mengacu kepada Undang-Undang yang sudah ada (UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

3.   Jaksa Agung  segera tindak lanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM untuk menyidik perkara yang sudah diselidiki Komnas HAM.

4.   Cabut Undang-Undang/Ketetapan/Peraturan  diskriminatif  sebagai prasayarat Rekonsiliasi.

5.   Segera laksanakan Rehabilitasi Umum/Pemulihan Hak-Hak Korban.
Demikian Pernyataan Sikap ini disampaikan agar ditindaklanjuti.


Jakarta  31 Maret 2016

Salam,

Bedjo Untung
Ketua YPKP 65

0 komentar:

Posting Komentar