Rabu, 16 Maret 2016

Menteri Luhut: Solusi Kasus 1965 Lewat Nonyudisial

Rabu, 16 Maret 2016 | 04:29 WIB 

Pangkostrad Mayjen Soeharto memberikan komando via RRI dalam penumpasan Gestapu. Foto: Buku Kostrad, Sejarah dan Pengabdiannya
 ____

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan pemerintah akan memilih jalur nonyudisial untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia pada 1965.

"Penyelesaiannya nonyudisial," kata Luhut di kompleks Istana, Selasa, 15 Maret 2016.

Menurut dia, saat ini pemerintah sudah dalam tahap finalisasi terkait dengan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Menurut dia, dari tujuh kasus penyelesaian pelanggaran HAM berat, enam di antaranya sudah hampir selesai. "Nanti kita berharap ada pertemuan paripurna satu kali dan kita lapor presiden," ujarnya.

Mengenai langkah Komisi Nasional HAM yang meminta bantuan Amerika Serikat untuk membuka dokumen intelijen, Luhut menegaskan tidak ada campur tangan Amerika dalam penyelesaian kasus ini. "Tidak ada urusan dengan Amerika. Ini urusan kita kok, ngapain Amerika," ujarnya.

Permintaan bantuan Komnas HAM ke pemerintah Amerika disampaikan pada Selasa dan Rabu pekan lalu. Mereka diterima, antara lain, oleh pejabat Kementerian Luar Negeri dan Dewan Keamanan Nasional, di gedung Harrys S. Truman di Washington. Saat itu, Komisioner Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron, menyerahkan surat permohonan dari Ketua Komnas HAM yang ditujukan kepada Presiden Obama agar segera membuka dokumen rahasia terkait dengan peristiwa 1965.

ANANDA TERESIA

https://nasional.tempo.co/read/news/2016/03/16/078754008/menteri-luhut-solusi-kasus-1965-lewat-nonyudisial

0 komentar:

Posting Komentar