Kamis, 27 Oktober 2016

Kemensos: Nama Soeharto Tidak Ada dalam Daftar Usulan Pahlawan Nasional

Kamis, 27 Oktober 2016 | 17:46 WIB

 Presiden Soeharto saat dilantik dan diambil sumpahnya menjadi Presiden pada 27 Maret 1968. KOMPAS/PAT HENDRANTO



JAKARTA, KOMPAS.com
- Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial, Hartono Laras mengatakan, tidak ada nama Soeharto dalam daftar tokoh yang diusulkan menerima gelar pahlawan nasional pada 2016.
  "Tahun ini Kemensos mengusulkan enam nama baru dan tiga nama sebelumya yang pernah diusulkan. Namun, dari semua nama itu tidak ada nama Soeharto," kata Hartono di kompleks Kemensos, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Hal itu disampaikan Hartono menyikapi permintaan klarifikasi Forum 65 kepada Kemensos.

Hartono menuturkan, nama Soeharto pernah diusulkan oleh Provinsi Jawa Tengah pada 2010.

Usulan tersebut, kata dia, telah sesuai dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dalam membahas usulan tersebut, Kemensos dibantu oleh Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).

TP2GP terdiri dari 13 orang yang beranggotakan dari unsur TNI, Polri, Perpustakaan Nasional, Kementerian Sekretariat Negara dan Sejarawan.
"Hasil tim itu disampaikan kepada Dewan Gelar. Kemensos tidak masuk dalam TP2GP," ucap Hartono.

Menurut Hartono, hingga kini nama Soeharto masih dalam pengendapan mengingat banyaknya pro dan kontra yang terjadi di masyarakat.

Pada pemberian gelar pahlawan tahun ini, kata dia, Kemensos sudah tidak memiliki kewenangan.

"Gelar pahlawan nanti yang menentukan Presiden Jokowi. Presiden dibantu oleh Dewan Gelar Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang saat ini diketuai oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu," ujar Hartono.

Dianggap tak layak

Forum 65 menyambangi Kementerian Sosial untuk meminta klarifikasi isu masuknya nama Presiden kedua Soeharto dalam bursa pahlawan nasional.
Soeharto dikabarkan masuk sebagai empat tokoh yang memenuhi syarat adminstratif untuk mendapat gelar pahlawan.

"Kami dari Forum 65 ingin tanyakan apakah benar Soeharto sudah masuk sebagai nominasi dari pahlawan nasional yang akan ditetapkan nanti pada Hari Pahlawan," kata Koordinator Umum Forum 65 Bonnie Setiawan di Kemensos, Jakarta, Kamis.

Menurut Bonnie, jika Soeharto masuk dalam nominasi pahlawan nasional, hal itu akan melukai rasa keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Khususnya, kata dia, pada korban tragedi 1965.

Bonnie menjelaskan, pemberian gelar pahlawan nasional diatur dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dalam pasal itu disebutkan gelar pahlawan diberikan kepada warga negara Indonesia yang memiliki rasa kebangsaan, kemanusiaan dan keadilan.
Selain itu, pada pasal 3 UU yang sama disebutkan bahwa yang bersangkutan juga harus memiliki keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan bernegara.

Dalam pasal 26 UU yang sama disebutkan bahwa segala langkah yang diupayakan harus memiliki tujuan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa serta bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

"Jika merujuk pada beberapa persyarakatan umum dan khusus di atas, maka memasukan nama Soeharto dalam bursa penerima gelar pahlawan nasional amat kuat menyalahi ketentuan hukum yang ada," ucap Bonnie.

Penulis: Lutfy Mairizal Putra
Editor : Sandro Gatra
 
http://nasional.kompas.com/read/2016/10/27/17463941/kemensos.nama.soeharto.tidak.ada.dalam.daftar.usulan.pahlawan.nasional

0 komentar:

Posting Komentar