Jumat, 21 Agustus 2015

Mantan Wantimpres: Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu Harus Melalui Hukum

Jumat, 21 Agustus 2015 | 19:59 WIB


Albert Hasibuan saat masih menjabat Anggota Wantimpres bidang Hukum dan HAM | KOMPAS.com/Sandro Gatra


KOMPAS.com - Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden bidang Hukum dan HAM Albert Hasibuan, mengatakan, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu tidak cukup hanya dilakukan dengan pernyataan maaf atau rekonsiliasi. Menurut dia, perlu diadakan proses hukum melalui peradilan terhadap pelaku pelanggaran HAM.

"Kalau hanya diselesaikan melalui rekonsiliasi, maka menurut saya itu tidak sesuai UUD 1945, mengenai keadilan hukum dan moral. Luka masa silam hanya dapat disembuhkan melalui hukum," ujar Albert, saat ditemui dalam diskusi publik di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2015).
Albert mengatakan, penyelesaian kasus HAM hendaknya dilakukan secara terbuka berdasarkan keadilan hukum. Caranya dengan membentuk pengadilan HAM ad hoc sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang HAM, atau membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Albert juga mengakui bahwa penyelesaian kasus HAM masa lalu oleh pemerintah dapat dilakukan dalam aspek non-yudisial, yaitu melalui etika dan politik. Selain menentukan proses hukum, konstitusi juga mengatur bahwa negara wajib menjaga persatuan bangsa, terkait kemerdekaan dan tanggung jawab melindungi masyarakat. 

"Konstitusi UUD 1945 adalah acuan dasar, di mana negara memberikan perlindungan dan keadilan hukum bagi seluruh masyarakat, termasuk para korban HAM," kata Albert.
Kementerian Hukum dan HAM saat ini tengah melakukan harmonisasi tahap akhir rancangan undang-undang pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Meski memprioritaskan upaya rekonsiliasi, rancangan undang-undang juga memasukan mekanisme pengadilan ad hoc.
Penulis: Abba Gabrillin
Editor: Fidel Ali Permana

http://nasional.kompas.com/read/2015/08/21/19592761/Mantan.Wantimpres.Penyelesaian.Kasus.HAM.Masa.Lalu.Harus.Melalui.Hukum.

0 komentar:

Posting Komentar