Selasa, 24 Mei 2016

Kontroversi Kantor Pertahanan Daerah, DPR Akan Panggil Ryamizard

Selasa, 24 Mei 2016 | 13:49 WIB

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, menjawab pertanyaan awak media, di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, 26 Mei 2015. TEMPO/Imam Sukamto
 
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pertahanan dan Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat Tubagus Hasanuddin mengatakan akan memanggil Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu pada pekan depan. Pemanggilan itu berhubungan dengan rencana Ryamizard meminta personel TNI dijadikan staf atau bahkan memimpin Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan (Kantor Pertahanan) di setiap provinsi.

Menurut Tubagus, anggota Dewan akan meminta keterangan dari Ryamizard soal Kantor Pertahanan tersebut. ”Apa tugas, fungsi, peran, serta anggarannya,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 Mei 2016.

Pada 13 Mei lalu, Kementerian Pertahanan, melalui Sekretaris Jenderal Laksamana Madya Widodo, mengirim surat kepada Panglima TNI berisi permohonan personel TNI untuk dijadikan staf pelaksana daerah Kantor Pertahanan di setiap provinsi. Kantor Pertahanan merupakan lembaga yang dibentuk pada 2012 dan berdiri di 34 provinsi.

Tubagus mengatakan pemanggilan Ryamizard merupakan kesepakatan dalam rapat internal Komisi Pertahanan yang dihadiri oleh 20 anggota. Dalam rapat yang digelar kemarin itu, peserta mempertanyakan surat permohonan tersebut.

Anggota Komisi Pertahanan DPR, Zainudin Amali, menjelaskan saat ini daerah sudah memiliki perwakilan TNI, yakni Komando Daerah Militer (Kodam). Seharusnya, kata politikus Golkar tersebut, Kementerian Pertahanan bisa berkoordinasi dengan Markas Besar TNI. "Belum ada urgensi membentuk Kantor Pertahanan di daerah," katanya.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menganggap kebijakan Kementerian Pertahanan menempatkan anggota TNI aktif di Kantor Pertahanan tidak tepat. Ia mengingatkan TNI seharusnya mempertahankan wilayah dari musuh yang berasal dari luar, “Bukannya justru semakin ke dalam dan seperti memusuhi rakyat,” katanya.

Haris mengatakan penempatan anggota TNI di daerah itu membuat pengawasan kepada masyarakat semakin tinggi. “Sepertinya ini lebih ganas dari Orde Baru,” katanya.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Djundan Eko membantah bahwa Kantor Pertahanan akan dikelola sepenuhnya oleh anggota militer. “Itu bukan hanya ditempati TNI, tapi ada pegawai negeri juga,” kata dia.

Eko mengatakan penempatan militer adalah untuk pengamanan Desk Pengendali tersebut. Dia juga menegaskan pembentukan Kantor Pertahanan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Undang-undang tersebut mengatur bahwa urusan pemerintahan absolut bisa dilimpahkan kepada instansi vertikal yang ada di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi. "Jadi, pemerintah juga diharuskan memiliki instansi di daerah," ujarnya.

Pembentukan Kantor Pertahanan pun, kata dia, tak dibuat membelakangi DPR. "Lo, ya sudah diketahui (DPR). Memangnya yang buat UU siapa?" ujar jenderal bintang satu tersebut.

HUSSEIN ABRI YUSUF | DEWI SUCI RAHAYU | YOHANES PASKALIS | MITRA TARIGAN | KODRAT

https://www.tempo.co/read/fokus/2016/05/24/3314/kontroversi-kantor-pertahanan-daerah-dpr-akan-panggil-ryamizard

0 komentar:

Posting Komentar