Minggu, 29 Mei 2016

Pernyataan Pers KKPK dan Majelis Warga

Pernyataan Pers

Koalisi untuk Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK)
dan Majelis Warga

Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu,
Tugas Kebangsaan yang Harus Dituntaskan


Penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu telah menjadi agenda nasional yang harus segera dituntaskan. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Tap MPR No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. Tap MPR tersebut menghendaki adanya langkah-langkah nyata dalam pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi, serta perumusan kembali etika berbangsa dan visi Indonesia masa depan. Dalam konteks penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, Tap MPR menugaskan kepada Presiden untuk melakukan pengungkapan berbagai penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia pada masa lampau, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa.

Sejalan dengan mandat tersebut, berbagai inisiatif untuk menggali jalan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu telah dilakukan, baik yang diwujudkan karena pressure politik internasional maupun tuntutan dan tekanan para korban serta masyarakat sipil. Keseluruhan langkah tersebut tertuang dalam berbagai kebijakan yang dilahirkan oleh pemerintah selama periode setelah runtuhnya rezim militer Orde Baru. Namun sayangnya, tindakan-tindakan tersebut belum mampu menyelesaikan secara tuntas berbagai kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, yang masih menjadi hutang sejarah bangsa ini. Belum adanya penuntasan terjadi karena beragam faktor, termasuk penciptaan kebijakan cenderung parsial, minimnya dukungan politik, maupun lembaga peradilan yang sampai dengan hari ini belum mampu menghadirkan keadilan substantif bagi para korban.

Kondisi tersebut diakui pula oleh pemerintahan Jokowi-JK yang berkuasa saat ini, yang menyebutkan masih adanya sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu, yang sampai dengan hari ini terus menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia. Oleh karenanya perlu suatu langkah penyelesaian dan penuntasan, yang dilakukan secara bermartabat dan berkeadilan. Pengakuan tersebut terumuskan di dalam komitmen politik Nawacita, sebagai visi dan misi pemerintahan Jokowi-JK, yang selanjutnya dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Dalam RPJMN disebutkan bahwa penyelesaian secara berkeadilan atas kasus pelanggaran HAM masa lalu, adalah salah satu kebijakan strategis dalam mencegah keberulangannya di masa mendatang.

Menindaklanjuti komitmen politik tersebut, beberapa inisiatif telah mengemuka dari pemerintah, salah satunya dengan membuka kembali perdebatan tentang Peristiwa 1965/1966, secara resmi di publik, melalui penyelenggaraan Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965: Pendekatan Kesejarahan. Harus diakui, penyelenggaraan simposium tersebut telah membuka babak baru perdebatan tentang penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, khususnya dalam Peristiwa 1965/1966. Perdebatan yang semula berkutat di aras masyarakat sipil, korban, termasuk juga kelompok yang kontra penyelesaian, telah digeser menjadi suatu perdebatan kenegaraan, dengan difasilitasi secara langsung oleh institusi resmi negara.

Seperti telah dibayangkan sebelumnya, pro-kontra segera menyeruak dan menghangat pasca-penyelenggaraan simposium tersebut. Kelompok penentang segera bereaksi, termasuk dengan menghidup-hidupkan kembali konflik politik lama, yang terjadi selama era perang dingin dan masa demokrasi terpimpin. Anehnya, sejumlah institusi resmi negara, termasuk aparat keamanan dan penegak hukum, yang semestinya mendukung penuh agenda nasional penyelesaian, justru terlibat dalam riak-riak penolakan. Situasi ini kian memperlihatkan belum solid dan padunya sikap pemerintah di dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Antara perintah Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), seringkali tidak diterjemahkan secara konsisten dalam gerak implementasi aparatnya di lapangan.

Menyikapi kondisi itu, Koalisi untuk Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK), yang terdiri dari lebih dari 50 elemen sipil dan sejumlah individu, beserta segenap Majelis Warga, mendukung penuh setiap langkah dan upaya Presiden, dengan mengacu pada UUD 1945 dan mandat kebangsaan sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan MPR, untuk menyelesaikan dan menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu. Dalam rangka memastikan langkah-langkah menuju penyelesaian tersebut, Presiden perlu untuk:

1. Mengambil langkah untuk mengkoordinasikan seluruh para pembantu, perangkat, dan seluruh aparatur pemerintahannya, guna memastikan adanya dukungan penuh dalam setiap upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, sebagai agenda nasional;

2. Memberikan jaminan hak atas rasa aman atas setiap inisiatif yang dimunculkan, baik di lingkungan akademik maupun masyarakat sipil di tingkat akar rumput, dalam rangka upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, dengan mencoba membuka tabir gelap atas seluruh peristiwa yang terjadi di masa lalu;

3. Merangkul semua pihak dan kelompok kepentingan untuk terlibat dalam suatu dialog dan kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi dan saling menghormati, sebagai bagian dari langkah menuju penyelesaian;

4. Menjadikan konstitusi, UUD 1945, sebagai panduan dan pedoman dalam penyelesaian dengan jalan Indonesia, yang menekan pada: tegaknya prinsip negara hukum; adanya pengungkapan dan pengakuan atas kebenaran; memastikan pemulihan martabat dan penghidupan korban; adanya pendidikan dan dialog publik dalam rangka rekonsiliasi; menjamin ketidakberulangan dengan reformasi kelembagaan sipil dan militer; dan adanya partisipasi aktif dari para korban dan penyintas dalam penyelesaian.

Jakarta, 29 Mei 2016

Koalisi untuk Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK)
dan Majelis Warga

 
https://www.facebook.com/kkpk.kebenaran/posts/504799813045205

0 komentar:

Posting Komentar