Selasa, 24 Mei 2016

Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto Dikhawatirkan Hapus Kejahatan HAM Orde Baru

Selasa, 24 Mei 2016 | 15:40 WIB


Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan keluarga korban pelanggaran HAM mengadakan konferensi pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2016). Mereka menolak gelar pahlawan nasional diberikan kepada Presiden kedua RI Soeharto. Foto: Kristian Erdianto

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan keluarga korban pelanggaran HAM menolak gelar pahlawan nasional diberikan kepada Presiden kedua RI Soeharto.
Menurut Wakil Koordinator Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani, pemberian gelar tersebut adalah tindakan yang tidak tepat dan bertentangan dengan konteks keadilan.
Yati mengatakan, pada hakikatnya, gelar pahlawan merupakan bentuk penghormatan terhadap warga negara yang berjasa dan memberikan hidupnya bagi bangsa dan negara.
Seseorang layak diberikan gelar pahlawan apabila dalam hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang merusak nilai perjuangan.
"Soeharto adalah sosok yang kontroversial. Mengutip kalimat Gus Dur, Soeharto itu jasanya besar, tetapi dosanya juga besar," ujar Yati saat memberikan keterangan pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2016).
Yati menjelaskan, pada era pemerintahan Soeharto, pers dibatasi dan diberedel. Selain itu, menurut catatan Kontras, Soeharto bertanggung jawab atas berbagai peristiwa pelanggaran HAM dan tindak pidana korupsi.
Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 140/PK/Pdt/205 juga telah menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar Rp 4,4 triliun kepada Pemerintah RI.
Soeharto, kata Yati, tidak pernah dipidana bukan karena terbukti tidak bersalah, tetapi dideponir karena kondisi kesehatan yang memburuk.
Namun, menurut Yati, hal tersebut tidak menghilangkan fakta adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme semasa Soeharto menjadi presiden sebagaimana disebutkan dalam Tap MPR XI/1998 yang mendorong dilakukannya pengadilan bagi Soeharto dan kroninya.

"Oleh karena itu, dengan situasi di mana negara absen dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa rezim Soeharto, pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto dapat memberikan pemutihan atau pengampunan secara ilegal terhadap segala bentuk kejahatan negara yang terjadi," ucap Yati.

Wacana pemberian gelar pahlawan nasional bagi Soeharto sesungguhnya telah muncul beberapa kali.

Pertama pada 2010 ketika namanya lolos sebagai calon penerima gelar pahlawan dari wilayah Jawa Tengah oleh Kementerian Sosial.
Kemudian pada tahun 2014, capres Prabowo Subianto kala itu berjanji memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto seandainya ia terpilih sebagai presiden.

Terakhir, Munaslub Partai Golkar mengusulkan agar Presiden kedua RI Soeharto menjadi pahlawan nasional.

Penulis: Kristian Erdianto
Editor : Bayu Galih

http://nasional.kompas.com/read/2016/05/24/15403651/pemberian.gelar.pahlawan.soeharto.dikhawatirkan.hapus.kejahatan.ham.orde.baru?utm_source=RD&utm_medium=box&utm_campaign=Kaitrd

0 komentar:

Posting Komentar