Sabtu, 14 Oktober 2017

Komnas HAM Siapkan Terobosan untuk Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu

FABIAN JANUARIUS KUWADO
Kompas.com - 14/11/2017, 20:18 WIB

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mochammad Choirul Anam.(Mochammad Choirul Anam)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM mempersiapkan sejumlah strategi untuk mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran beratHAM masa lalu.

Salah satunya, dengan mengusulkan pembentukan tim penyidik dan penuntut ad hoc.
"Terobosannya, pada UU 26/2000 itu disediakan pasal soal penyidik dan penuntut yang sifatnya ad hoc yang bisa diangkat Jaksa Agung di luar Kejaksaan Agung," ujar salah seorang Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Komnas HAM berpendapat, kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu tidak perlu ditangani penuh oleh Kejaksaan Agung, melainkan diselidiki dan disidik melalui mekanisme tersebut.
"Peluang itu lagi kami diskusikan cukup dalam di antara kami sehingga konkretnya kayak apa, apakah misalnya kita bisa mengangkat tim dari Komnas HAM untuk mempermudah alur/prosedur penegakan hukum bagi pelanggaran HAM berat atau tidak, lihat nanti," ujar dia.
Sejauh ini, komisioner baru Komnas HAM telah menetapkan sembilan kasus pelanggaran berat masa lalu yang akan didalami.

Komnas HAM juga akan memprioritaskan perkara pelanggaran berat HAM masa lalu yang menjadi sorotan publik.

Namun, saat ditanya lebih jauh soal 9 kasus itu, para kominisioner tak memberikan jawaban.
Sumber: Kompas.Com 

0 komentar:

Posting Komentar