Rabu, 18 Oktober 2017

Rapat Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komnas HAM

Rabu, 18 October 2017 07:32 WIB | Penulis: Nov/Ant/P-2

Grafis/MI

DPR menyetujui tujuh anggota Komisi Nasional Hak ­Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2017-2022. Mereka dikukuhkan pada Rapat Paripurna DPR, kemarin.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna mengetukkan palu tanda disetujuinya tujuh anggota Komnas HAM oleh DPR itu. Pimpinan DPR lain yang hadir ialah Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

DPR selanjutnya akan menyampaikan ketujuh nama tersebut kepada Presiden untuk dilantik sebagai anggota Komnas HAM.

Sebelumnya, Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota Komnas HAM pada 3 Oktober, yang kemudian dipilih menjadi tujuh anggota Komnas HAM.

Pada pemilihan tujuh anggota Komnas HAM di Komisi III, Fraksi PKS memberikan dua catatan kepada anggota Komnas HAM terpilih. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan dua catatan PKS ialah terhadap dua calon anggota Komnas HAM.

“Namun pada akhirnya Fraksi PKS tetap menghormati hasil kesepakatan dengan fraksi-fraksi lain dalam rapat pleno internal Komisi III DPR,” ujarnya.

Selain itu, rapat paripurna juga menetapkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai mitra kerja Komisi I. “Apakah penetapan Badan Siber dan Sandi Negara menjadi mitra kerja Komisi I dapat disetujui?” tanya Agus Hermanto.
“Setuju,” jawab anggota Dewan.

Selain BSSN, ada tiga rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan ke rapat paripurna, kemarin. Ketiga RUU itu ialah RUU tentang Pengesahan Persetujuan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan, RUU Pengesahan Persetujuan Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi, dan RUU tentang Pengesahan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan ­Orang, Terutama Perempuan dan Anak.
Ada tiga menteri yang hadir dalam rapat paripurna itu, yaitu Menhan Ryamizard Ryacudu, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Menlu Retno LP Marsudi.

Mereka hadir mewakili pemerintah membacakan urgensi tiap RUU itu. Ryamizard mengatakan urgensi kerja sama bidang pertahanan dengan Papua Nugini untuk mempererat hubungan dengan negara tetangga di kawasan Asia-Pasifik.

Pimpinan sidang Agus Hermanto kemudian menanyakan persetujuan dari anggota Dewan. “Apakah RUU tersebut bisa disahkan menjadi undang-undang?” kata Agus. “Setuju,” ujar anggota Dewan. Agus kemudian mengetuk palu tanda ketiga RUU itu disahkan menjadi undang-undang.

Sayang tidak semua anggota DPR hadir dalam rapat paripurna itu. Berdasarkan daftar hadir, anggota yang hadir hanya 205 dari total 560 anggota DPR. Sebanyak 104 anggota meminta izin. (Nov/Ant/P-2)

Sumber: Media Indonesia 

0 komentar:

Posting Komentar