Minggu, 22 April 2018

Cermin Kepanikan Siapa [?]




Pengantar: Ben Ibratama Tanur 


Maha Guru Tan Malaka
Untuk aparat yang "melarang" pemutaran film Maha Guru Tan Malaka di Padang terpaksa saya mengutip Rocky Gerung : Dungu !
Bacalah sejarah. Biar kalian paham siapa Ibrahim Datuk Malaka. Putra Desa Pandam Gadang Suliki menghabiskan separo usianya untuk memerdekakan bangsa ini. Berbagai penjara dia huni demi sebuah kemerdekaan bangsa nya. Menikah pun dia tak sempat.


Dia yang mengonsep bentuk Indonesia merdeka ini menjadi Republik, 20 tahun sebelum Soekarno membacakan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Karena itu dia diberi gelar Bapak Republik Indonesia oleh Profesor Muhammad Yamin.
Dia yang membela Islam ketika dimusuhi Komunis Internasional. Simak pidatonya di Kongres Komintern November 1922 di Moskow.
Dia yang memimpin perang gerilya bersama Panglima Besar Jenderal Sudirman ketika para petinggi republik ini ditahan Belanda tahun 1949.
Dia yang dianugerahi Presiden Indonesia Soekarno tahun 1963 sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional Indonesia.
Jangan kalian tuduh dia PKI. Justru dia dimusuhi PKI. Jangan kalian tuduh dia komunis. Dia adalah nasionalis sejati.
Film Maha Guru Tan Malaka itu dibiayai Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Lihat logonya.
Di Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota ada jalan Tan Malaka. Lebih 40 kilometer panjangnya.
Pelarangan itu mengada-ada. Dungu jangan dipelihara, Bung !
***

  • Kronologi Pembatalan Pemutaran/ Diskusi Film "Maha Guru Tan Malaka" 


H-4 pemutaran Film Maha Guru TAN MALAKA, pada hari Selasa, 17 April 2018 pukul 12.11 saya (Dini) ditelpon dengan sangat tidak beretika (tanpa salam dan nyolot) oleh seseorang yang mengaku RW 3 Nanggalo perihal pemutaran film Tan Malaka, beliau menanyakan apakah acara ini sudah ada izinnya atau belum, kemudian kenapa tidak diberitahukan kepada pihak seperti RT-RW Kapolsek. Padahal selama ini ketika surat dikeluarkan, tidak ada pihak manapun yang datang.

*H-4 pemutaran Film Maha Guru TAN MALAKA, pada hasi Selasa, 17 April 2018 sekitar jam 3 sore. Salah satu pengurus lapangan PORKAB datang ke Shelter Utara. 
mempertanyakan pemutaran film Tan Malaka dan mengatakan film ini membuat heboh di kelurahan dan Kapolsek dan orang "atas"; dan mereka merasa kecolongan. Saya (Bajok) yang sedang berada di tempat saat itu disuruh untuk segera melapor.

*H-4 pemutaran Film Maha Guru TAN MALAKA, malam pukul 21.30 wib saya (Dini), Cho, dan beberapa teman lainnya sedang bercengkrama di depan perpustakaan shelter utara, saat itu kami kedatangan tamu, yakni RT setempat, beliau menanyakan mana yang namanya Dini, kebetulan kami ada di sana. Nah saat itu, beliau mengatakan bahwa  disuruh untuk menanyakan apakah memang ada pemutaran film Tan Malaka di shelter utara, beliau membawa secarik kertas yang berisi : nama acara, sutradara, narsum, contact person acara, serta alamat shelter utara. Kami tidak tahu dia mendapat kertas itu dari mana. padahal dia tidak bisa memakai gadget, katanya ada orang yang memberikan dan orang itu mendapatkannya dari online, atau berita online. Beliau meminta kami untuk segera melapor dan berdiskusi kepada Kapolsek Nanggalo mengenai pemutaran dan diskusi film ini, untuk izin, dan lain-lain. Beliau seperti mendapat tekanan dari entah siapa untuk menyelidiki kegiatan kami, padahal sebelumnya beliau tahu di shelter ada kegiatan dan beberapa kali juga ke shelter; dan itu aman-aman saja. Shelter utara juga mengundang warga setempat, RT, dan RW untuk datang di acara kami. Sejauh ini hubungan yang kami bangun dengan warga setempat dan pihak yang berwenang di selingkar shelter pun baik-baik saja.

H-3 Pemutaran Film TAN MALAKA, Rabu, 18 April 2018, pukul 10.51 dan 11.00 saya (Dini) ditelepon oleh seseorang yang mengaku warga Nanggalo beliau bertanya tentang semuanya. Mulai dari siapa saya, apa itu Shelter Utara, apa makna kata Shelter Utara, sejak kapan berdirinya, siapa saja yang datang ke shelter, film-film apa saja yang diputar di Shelter Utara, film Tan Malaka ini apa? Siapa yang terlibat, berapa jumlah penontonnya, bayar atau tidak, berapa durasi filmnya, apakah akan diputar juga di bioskop atau tidak film ini. Shelter Utara ini gedungnya punya siapa. Dan lain-lain.

H-3 Pemutaran Film Maha Guru Tan Malaka, Rabu, 18 April 2018, 
siang, pukul 11:35. Seseorang dari Kapolsek (intel) datang ke Shelter Utara. Melakukan introgasi kepada saya (Cho) tentang latar belakang saya, keluarga saya, perpustakaan Shelter Utara, buku-buku apa saja yang ada di perpustakaan dan dari mana saja buku-buku tersebut berasal, kegiatan2 apa saja yang ada di shelter utara, dari dan hingga jam berapa. Siapa-siapa saja yang datang ke perpustakaan, dan sebagainya. 
Beliau mengaku ditugaskan oleh atasan untuk mencari tahu tentang shelter utara terkait laporan yang diterima. 
Beliau juga mengambil foto dengan kamera ponselnya, setiap sudut perpustakaan, buku-buku yang ada di pustaka. serta merekam video ketika saya dan ibu saya berbicara secara sembunyi-sembunyi. 
Dan saat ditanyai terkait dengan kegiatan pemutaran film kami nantinya, beliau bilang masih memantau dan itu wewenang atasan

*H-3 Pemutaran Film MahaGuru TAN MALAKA, Malam, 21.30 
saya (Bajok) sekitar jam setengah 8 malam, saya didatangi ketua RW 10 (pak Jun) menanyakan tentang kegiatan pemutaran film Mahaguru Tan Malaka, dan mengklarifikasi berita yang beredar, bahwa kami (Shelter Utara) menggunakan lapangan PORKAB untuk berkegiatan pemutaran film dan diskusi, padahal kami tidak memakai lapangan Porkab untuk acara apapun, hanya menjadi penunjuk arah untuk orang yang datang ke Shelter. Dan juga menyebutkan berita yang beredar bahwa film yang kita putar ini mengandung unsur SARA dan Pak Jun mengatakan bahwasanya perangkat RT/RW setempat telah dipanggil ke Kelurahan dan Polsek Nanggalo.
Kemudian, Pak RW bertanya mengenai film, saya perlihatkan film tersebut dari awal, dan saya bilang bahwa film ini didukung langsung oleh Dirjen Pendidikan dan Kebudayaan, lalu pak RW bilang, Kemdikbud Padang tidak pernah memberi logo kepada kami, padahal pihak film bekerja sama dengan Dirjen yang ada di pusat, bukan di daerah. Dan kami dituduh menempel logo palsu atau hanya tempelan. Akhirnya, Pak Jun menyuruh kami untuk segera melapor ke Kapolsek Nanggalo.

*H-2 Pemutaran Film Maha Guru TAN MALAKA, Kamis 19 April,
Pagi jam 09.00, shelter Utara di datangi lurah dan babinsa, mereka menanyakan berita yang tersebar di masyarakat perihal pemutaran film dan diskusi Mahaguru Tan Malaka, setelah di jelaskan mereka mensupport kegiatan kami "asalkan kegiatan ini positif kami dukung" namun mereka tetap menyarankan agar mengurus surat izin keramaian ke Polsek Nanggalo.
Siang pukul 10.10 saya (Dini) ditelepon oleh anggota Polsek Nanggalo menanyakan seputar pemutaran film Mahaguru Tan Malaka di Shelter Utara dan saya diminta untuk segera datang ke Polsek siang ini, dan saya mengatakan perwakilan Shelter Utara akan datang ke Polsek Nanggalo.
Siang, pukul 11.30 kami (Cho dan Wahyu) didampingi LBH Padang (Aulia Rizal) mendatangi Kapolsek Nanggalo untuk menemui Kapolsek Nanggalo. Sesampainya di Polsek Nanggalo kami telah ditunggu oleh Kapolsek Nanggalo dan menanyakan tentang pemutaran film Mahaguru Tan Malaka, apa itu Shelter Utara, apa arti dari nama Shelter Utara karena menurut mereka itu aneh dan janggal, kemudian mereka menanyakan perihal izin penayangan, apakah film tersebut telah lulus sensor, kemudian kami menjawab bahwa film Mahaguru Tan Malaka merupakan film yang disponsori Direktorat Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, lalu mereka menanyakan bukti kerja sama tersebut. Kami memberikan film tersebut untuk ditonton langsung oleh pihak Polsek Nanggalo sesuai instruksi dari sutradara.
Karena poster acara ini sudah tersebar di media online dan sudah tersebar ke umum, mereka menyarankan untuk mengurus surat izin langsung ke POLDA SUMBAR, namun Aulia riza (LBH) menanyakan kenapa kami harus mengurus surat izin ke POLDA? Dan mengapa tidak bisa mengurus surat izin ini di Polsek saja. Kemudian mereka menyuruh kami untuk mengurus izin dahulu ke pejabat Kelurahan setempat (RT, RW, Lurah).
Sehabis magrib saya (Wahyu) mengurus surat izin pemberitahuan kegiatan, didampingi salah seorang kerabat (Nasril) untuk bertemu pak RT, RW dan Ketua Pemuda. Setelah bertemu RT, RW dan ketua Pemuda mereka masih mempertanyakan tentang pemutaran film, dan mereka mengakui masih didesak oleh Kelurahan dan Polsek Nanggalo, kemudian pak RW menelpon pak Lurah untuk menanyakan pemberian izin kegiatan, awalnya pak Lurah tidak setuju karena pak RW tidak menjelaskan secara detail, dan sementara setelah saya yang berbicara dengan pak Lurah dan menjelaskan lebih rinci pak Lurah mengizinkan untuk pemberian tanda tangan bahwa RT/RW mengetahui dan mengizinkan kegiatan ini, namun setelah pak RW berbicara via telpon lagi, pak RW mengatakan bahwa kalau ada surat apapun yang turun jangan di tandatangani, kemudian keputusan pak RW kita ketemu langsung dengan Lurah dan Camat setempat.

*H-1 Pemutaran Film Maha Guru TAN MALAKA, Jumat, 20 April 2018. Pukul 09.00 WIB saya (Bajok) bersama Cho pergi ke Kantor Camat Nanggalo di dampingi Lurah Nanggalo, RT. 2 dan RW. 3 untuk bertemu langsung dengan Camat. Sesampainya di sana camat tidak dapat memberi izin perihal kegiatan pemutaran film Mahaguru Tan Malaka, namun mereka suport kegiatan lain secara penuh. Saat kami tanya alasannya kenapa kita tidak diizinkan, beliau pun juga tidak dapat memberikan alasan karena memang diperintahkan begitu dari “atas” film tersebut tidak diizinkan untuk diputar. Jika kami tetap melakukan pemutaran maka nanti akan ada tim pembubaran kegiatan tersebut yang akan datang ke lokasi, karena beberapa oknum memang sudah mewanti-wanti.
Pukul 15:00 saya (Bajok), Cho dan ditemani Aulia Rizal (LBH Padang) mendatangi Polresta Padang ingin bertemu dengan Kasat Intel terkait izin pemutaran film kami. Namun tidak membuahkan hasil karena beliau tidak ada di tempat...

Sumber: YAS 

0 komentar:

Posting Komentar