Kamis, 21 Juli 2016

IPT 1965: AS, Australia Memerintah Pembantaian di Indonesia


05:05 21.07.2016


Pengadilan internasional yang tidak mengikat di Den Haag telah memutuskan bahwa Australia, Inggris dan Amerika Serikat terlibat dalam pembunuhan massal tahun 1965 dan kekejaman HAM di Indonesia.

Selama periode itu, sekitar 500.000 hingga satu juta orang tewas dalam salah satu pembantaian paling berdarah abad ke-20. Apa yang bermula sebagai pembersihan komunis setelah upaya kudeta yang gagal, berlanjut ke etnis Tionghoa dan orang-orang kiri, yang menyebabkan pembantaian disebut sebagai "politisida."

Menurut keputusan International People's Tribunal (IPT) di Den Haag, pemerintah Indonesia tahun 1965 melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, tetapi temuan itu, mirip dengan yang diperintah terhadap Cina oleh Filipina minggu lalu mengenai wilayah yang disengketakan di Laut Cina Selatan, tidak mengikat dan tidak membawa konsekuensi hukuman.

Para hakim menemukan bahwa tuduhan "pembunuhan kejam dan tak terkatakan" dan "pemenjaraan ratusan ribu orang tanpa pengadilan yang tidak dapat dibenarkan" beralasan.
"Juga telah ditunjukkan bahwa kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan, adalah sistematis dan rutin, terutama selama periode 1965 hingga 1967," kata laporan Pengadilan.
Pengadilan menuntut permintaan maaf dari pemerintah Indonesia saat ini dan menuntut penyelidikan dan penuntutan terhadap para pelaku yang masih hidup. Pengadilan juga menuntut pembukaan arsip di depan umum dan pembukaan kebenaran tentang peristiwa tersebut.

Selain itu, tiga negara - Inggris, AS dan Australia - ditemukan terlibat dalam memfasilitasi pembantaian dengan menggunakan propaganda untuk memanipulasi pendapat internasional yang mendukung tentara Indonesia.

Menurut laporan itu, Australia dan Inggris, "... berbagi tujuan AS dalam upaya untuk menggulingkan Presiden Sukarno."
"Mereka melanjutkan kebijakan ini bahkan setelah menjadi sangat jelas bahwa pembunuhan terjadi atas dasar massa dan tanpa pandang bulu. Secara seimbang, ini tampaknya membenarkan tuduhan keterlibatan," kata laporan itu.
Rincian kejahatan yang dilakukan oleh tentara Indonesia, yang meliputi pembunuhan brutal, pemenjaraan dalam kondisi yang tidak manusiawi, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, dan kekerasan seksual, dapat ditemukan dalam teks lengkap laporan ini.

Pemerintah Indonesia baru-baru ini menolak untuk meminta maaf, dan menegaskan kembali pendiriannya tentang para korban dan penyintas kekejaman 1965.

"Negara kami adalah negara yang hebat. Kami mengakui dan kami akan menyelesaikan masalah ini [pembantaian 1965] dengan cara kami dan melalui nilai-nilai universal," Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia Luhut Pandjaitan mengatakan kepada wartawan di Istana Presiden, Rabu. .

0 komentar:

Posting Komentar