Kamis, 28 Juli 2016

Sudisman Divonis Mati Pada Hari Ulang Tahunnya

July 28, 2016



Tidak Menyesal Dan Tidak Mau Minta Ampun

Jakarta, 28 Juli 1967 – Palu Hakim ketua Mahmillub bergetar dan vonis jatuh HUKUMAN MATI, Sudisman kelihatan agak layu berdiri dengan sorotan matanya lurus pada Hakim ketua.
“Apakah, terhukum akan mengajukan grasi ?”, Hakim ketua.
Mula-mula terhukum meminta tempo 5 atau 10 menit untuk membacakan sesuatu dipersidangan, sebab hari Kamis hari ulang tahunnya. Menurut Hakim ketua, isi surat masih sifatnya merupakan pembelaan diri, sedang sayang waktunya sudah lewat.
Terhukum kemudian berkata “Kalau grasi berarti saya mempunyai rechts-zekerheld, maka saya akan minta grasi tetapi kalau grasi itu diartikan MINTA AMPUN pasti TIDAK SAYA jalankan”.
Tebukti bersalahIMG_0086
Tiga jam lebih Hakim ketua bergantiganti dengan Hakim anggota membacakan vonis Kamis malam kemarin dan dinyatakan tegas berdasarkan hukum yang berlaku tertuduh Sudisman dinyatakan terbukti bersalah, permufakatan jahat untuk makar, berontak dengan senjata dengan mengatur daya upaya dalam G-30-S serta melakukan perbuatan yang merongrong pemerintah yang sah.
Secara terperinci dibuktikan bahwa PKI sepenuhnya betanggung jawab atas terjadinya G-30-S. Partai ini sejak tahun 1951 melalui jalan parlementer berhasil mencapai kemenangan dan sejak tahun 1957 lebih menigkatkan kegiatan “revousionernya” dan menggalang kekuatan fisik, memasuki kalangan ABRI sampai dicapai saat yang oleh PKI disebut “hamil tua” muncullah slogan antara lain Ganyang 7 setan desa, 3 setan kota, Ganyang kabir dsb.
Ditegaskan bahwa Sudisman selaku orang komunis tulen, dalam perbuatannya baik dimasa prolog dan epilog berusaha sekuat mungkin mengganti ketata-negaraan rubah Kabinet Dwikora menjadi Kabinet Nasakom. Baginya dengan paham Marxis/Leninismenya, PKI harus terus berjuang merebut dengan jalan apapun dan mengusai pemerintah agar tidak ada lagi kelas-kelas.
Yang tinggal nanti cuma kelas buruh dan pemerintah akan menjadi pemerintah proletariat sesuai dengan tujuan komunis dunia. Dus negara bagi Sudisman adalah jembatan saja.
Mahkamah telah pula mematahkan semua tangkisan tertuduh maupun pleidoi pembela dan membuktikan segala perbuatan usaha dan tindakan tertuduh selama masih berkeliaran tidak lolos sedikitpun dari jaring-jaring hukum.
Sejak dimulai persidangan Mahmillub sampai detik sidang terakhir Sudisman tetap tidak mau bertobat, sebaliknya berkata: “Saya tetap jalankan garis partai dan semua perbuatan kawan-kawan dalam G-30S tanggung jawab saya”. (SH)

Sumber: SinarHarapan 

0 komentar:

Posting Komentar