Kamis, 21 Juli 2016

Menteri Luhut: IPT 1965 Jangan Atur Indonesia

Kamis, 21 Juli 2016 | 12:17 WIB 

Para hakim Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) mengenai peristiwa tahun 1965 di Nieuwe Kerk, Den Haag, Belanda. TEMPO/Purwani Diyah Prabandari
 
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menepis putusan International People’s Tribunal on 1965 (IPT 1965). Menurut dia, IPT 1965 tidak berhak mengatur Indonesia. “Kok dia yang ngatur kita?” kata Luhut di kantornya, Rabu, 20 Juli 2016.
Majelis hakim IPT 1965 menyatakan Indonesia telah melakukan kejahatan dalam kasus pembunuhan massal 1965. Keputusan itu dibacakan ketua majelis hakim Zakeria Jacoob dan ditayangkan melalui pemutaran video di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, kemarin.

Dalam putusannya, disebutkan, Indonesia harus bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan melalui rantai komando. Kejahatan yang dimaksud adalah pembunuhan terhadap 400-500 ribu orang. Selain itu, terdapat penahanan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, dan pelecehan seksual.

Luhut menampik Indonesia melakukan hal tersebut. Ia berkukuh tidak ada genosida yang terjadi di Indonesia di masa lalu. “Suruh buktiin dia, suruh datang kemari dia,” tuturnya.

Luhut juga menepis tuduhan keterlibatan asing dan militer dalam peristiwa 1965. Ia mengimbau generasi muda tidak percaya dengan pihak lain yang tidak resmi. Ia mendorong masyarakat percaya dengan institusi hukum resmi milik pemerintah.

Luhut mengatakan pemerintah sangat menaruh perhatian terhadap persoalan hak asasi manusia. Bahkan, kata Luhut, Presiden Joko Widodo sangat terbuka terhadap persoalan tersebut. “Saya jamin, kalau ada yang ngomong itu suruh datang kemari,” katanya.

Dalam putusan IPT 1965 yang dibacakan kemarin, ada tiga rekomendasi yang digulirkan, yaitu permintaan maaf dari pemerintah kepada semua korban peristiwa 1965, penyintas, dan keluarga mereka. Kedua, pemerintah diminta menyelidiki dan menuntut semua pelaku. Rekomendasi terakhirnya, pemerintah memastikan ada kompensasi yang setimpal dari peristiwa 1965.

DANANG FIRMANTO
 
https://nasional.tempo.co/read/news/2016/07/21/078789305/menteri-luhut-ipt-1965-jangan-atur-indonesia

0 komentar:

Posting Komentar