Kamis, 21 Juli 2016

Surat Terbuka Kepada Presiden RI Joko Widodo Tentang 1965

by webmaster · April 21, 2016



Presiden Joko Widodo Yang Terhormat, Selamat datang di Eropa,

Di tengah kunjungan Bapak, saat ini sejumlah menteri dan pejabat Bapak di Jakarta, tengah menyelenggarakan simposium dan menyiapkan rumusan menuju penyelesaian Peristiwa 1965. Kami sambut hangat niat tersebut dengan tulus. Sehubungan dengan hal tersebut kami ingin menyampaikan beberapa hal berikut:

Kami sangat menyesalkan pernyataan Menko Polhukam Luhut Panjaitan, yang jauh- jauh hari (15/3/2016), telah menegaskan bahwa Pemerintah :1) Tidak bermaksud meminta maaf kepada para korban, serta 2) Menutup kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum (pro justitia).

Seperti Bapak Presiden ketahui, kami, sejumlah aktivis masyarakat sipil Indonesia dan internasional pada 10 -14 November 2015 lalu, menggelar Tribunal Rakyat Internasional (IPT) 1965 guna menggalang sejumlah kesaksian dan bahan-bahan bukti yang kuat dari para korban maupun para pakar mengenai Peristiwa Kejahatan HAM Berat 1965 dan sesudahnya.
 Tribunal tersebut dipimpin oleh para profesional yang sangat berpengalaman dan ahli dibidangnya, juga dihadiri oleh Komisioner Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang mengkonfirmasi data-data yang dikemukakan oleh korban dan para ahli sesuai dengan laporan yang telah mereka buat 4 tahun lalu.

Dalam pernyataan penutupnya, Dewan Hakim Tribunal Rakyat Internasional 1965, menyimpulkan bahwa Negara Republik Indonesia bertanggungjawab atas terjadinya kejahatan kemanusiaan, karena telah membuat rantai komando yang terorganisasi lewat badan-badan institusional dari lapisan atas hingga lapisan bawah masyarakat. Dan bahan-bahan yang telah diserahkan kepada Dewan Hakimn tersebut, akan menjadi bahan bukti atas kejahatan-kejahatan serius lain yang telah dilakukan.

Berdasarkan hasil-hasil Tribunal tersebut, dan keputusan sementara panel hakim, izinkan kami mengingatkan beberapa ihwal prinsipal :

  1. Tujuan rekonsiliasi hanya dapat dicapai jika dilakukan dengan pengungkapan kebenaran, yakni dengan menempuh jalur yudisial sebagai kelanjutan dari laporan yang dibuat Komnas HAM (2012)
  2. Pemerintah selayaknya memfasilitasi dan mendorong rekonsiliasi di tingkat nasional maupun daerah; antara lain dengan memfasilitasi penguburan kembali, memorialisasi dan rekonsiliasi tingkat akar rumput
  3. Presiden berdasarkan pasal 14 UUD 1945 berkewajiban melakukan rehabilitasi termasuk melakukan rehabilitasi terhadap nama Soekarno dan atas nama Pemerintah meminta maaf kepada korban Peristiwa 1965 khususnya dan Bangsa Indonesia pada umumnya; yang secara nasional selama lebih dari 50 tahun tak diberi kesempatan mengetahui sejarah bangsanya secara jujur. Fakta
adanya korban massal pada Peristiwa 1965, bukanlah semata masalah Bangsa Indonesia, tetapi masalah dalam Komunitas Internasional
  1. Pemerintah selayaknya melakukan penyelidikan nasional (national inquiry) berdasarkan dokumen dan kesaksian yang telah dikumpulkan dan diteliti selama ini oleh Komnas HAM, Komnas Perempuan, para organisasi non pemerintah dan perguruan tinggi dalam dan luar negeri, serta kesaksian para saksi ahli yang dikemukakan dalam Tribunal Rakyat Internasional 1965. Penyelidikan tersebut selayaknya berdasarkan keadilan, kebenaran dan perlindungan kepada saksi dan korban
  2. Pemerintah berkewajiban melakukan pelurusan sejarah dengan menulis kembali sejarah sesuai dengan fakta, terutama dengan mengubah materi pendidikan baik secara formal maupun informal. Serta berkewajiban menurut hukum untuk mencabut semua peraturan perundangan-undangan, kebijakan, dan praktek- praktek yang mendiskriminasikan korban dan keluarganya. Dan melindungi hak- hak korban dan keluarganya untuk kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat.
Dalam pertimbangan kami, jika pun terdapat masalah-masalah yang tak dapat diatasi mengingat kurun waktu panjang yang telah berlalu (50 tahun), barulah mencari kesepakatan, misalnya dengan membentuk Komisi Kepresidenan Untuk Kebenaran dan Pemulihan Korban melalui suatu Keputusan Presiden.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan dengan harapan semoga mendapat perhatian Bapak Presiden. Terutama mengingat penyelesaian secara adil dan beradab bagi sebuah masalah bangsa tersebut di atas, semakin mendesak.
Terima kasih atas perhatian yang diberikan.

Den Haag, April 2016 Hormat kami,
Atas nama IPT 1965

Nursyahbani Katjasungkana Sungkono
Koordinator IPT 1965 Ketua Yayasan IPT 1965


http://www.tribunal1965.org/id/surat-terbuka-kepada-presiden-ri-joko-widodo-tentang-1965/

0 komentar:

Posting Komentar