Kamis, 21 Juli 2016

Isu 1965 Mencuat Lagi, Luhut: Jangan Cari Kelemahan Bangsa

Kamis, 21 Juli 2016 | 19:54 WIB

Yayasan LBH Jakarta menggelar jumpa pers di Kantor LBH Jakarta pada Kamis, 12 Mei 2016 untuk menanggapi maraknya kasus pelarangan atribut berbau PKI yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Menurut YLBHI, fenomena mirip yang terjadi di masa orde baru dimana kebebasan berpikir dan berpendapat dapat menjadi masalah hukum. TEMPO/Lucky Ramadhan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, mengimbau media massa untuk tidak berlebihan memberitakan putusan Pengadilan Rakyat Internasional (International People's Tribunal/IPT) soal peristiwa 1965. Dia mempertanyakan sikap kelompok yang membesarkan hal itu.

"Bangsa kita lagi bagus-bagusnya. Rupiah menguat. Uang yang masuk ke sini (Indonesia) luar biasa. Kalau ada yang kurang-kurang, kita harus bersama bilang tidak, itu tidak benar," kata Luhut di depan kantornya, Kamis, 21 Juli 2016.

Menurut Luhut, upaya mengungkap sisi buruk Indonesia hanya akan berujung pada munculnya sisi negatif pada elemen masyarakat.

"Kalau lihat jeleknya, akhirnya kita jadi pendendam, pembenci. Sekarang kita jangan cari lemahnya (bangsa)," kata dia.

 
Luhut menepis adanya genosida alias pembunuhan masal oleh satuan komando militer usai peristiwa Gerakan 30 September, seperti yang disebut pada putusan IPT 1965 yang dipublikasikan kemarin. Dia mengaku heran ada wacana putusan tersebut akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Urusannya apa? Itu kan bukan institusi resmi," kata dia.

Luhut mengatakan Pemerintah Indonesia tidak akan mempertimbangkan putusan hasil sidang IPT di Den Haag, Belanda pada November 2015 itu. "Tidak ada di masuk akal saya. Mereka itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masa LSM counter part (sejajar) saya, yang benar saja."

Majelis hakim IPT, dalam putusannya menyebut pemerintah Indonesia bersalah dan bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan pada 1965. Sidang IPT itu juga menelurkan sejumlah rekomendasi yaitu pemerintah Indonesia diminta mengusut lebih dalam kasus itu, dan bertanggung-jawab pada para korban.

Kementerian Luar Negeri, melalui juru bicara Arrmanatha Nasir, mengatakan putusan itu tidak mengikat secara hukum.

"IPT 1965 itu tak ada dalam mekanisme hukum nasional maupun internasional, lagi pula komitmen Indonesia soal penegakan hak asasi manusia kan sudah jelas," kata dia di komplek Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Kamis siang.

Menurut Arrmanatha, putusan IPT tersebut tidak dilarang karena merupakan asas kebebasan berekspresi.

YOHANES PASKALIS

 
https://m.tempo.co/read/news/2016/07/21/078789491/isu-1965-mencuat-lagi-luhut-jangan-cari-kelemahan-bangsa

0 komentar:

Posting Komentar