Kamis, 21 Juli 2016

Tanggapi Hasil IPT, Luhut Ancam Bawa Kasus Westerling ke PBB

Kamis, 21 Juli 2016 | 18:14 WIB

Raymond Westerling.
 
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Rakyat Internasional 1965 (IPT 1965) menyatakan Indonesia bersalah dan harus bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi pada 1965. Putusan tersebut akan diserahkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mempersilakan IPT membawanya ke PBB. "Oh, silakan saja. Enggak ada urusan," kata Luhut di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016.


Luhut mengatakan pemerintah siap menghadapinya. Pemerintah, kata Luhut, juga memiliki data untuk melawannya. Dia bahkan mengancam membawa kasus Westerling. "Nanti kami bawa juga peristiwa Westerling (ke PBB)," ucapnya.

Kasus Westerling merujuk pada pembantaian yang dilakukan Kapten Raymond Westerling di Sulawesi Selatan pada 1945-1949. Pemerintah Indonesia mengklaim, jumlah warga yang dieksekusi mencapai 40 ribu orang. Pemerintah Belanda menyebut, 3.000 orang tewas, sedangkan Westerling mengaku “hanya” membantai 600 orang. Di Belanda, Westerling sempat dianggap sebagai pahlawan.


Pemerintah Belanda pun secara resmi telah minta maaf atas tragedi tersebut pada September 2013. Permohonan maaf disampaikan oleh Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Tjeerd de Zwaan.

Koordinator umum IPT, Nursyahbani Katjasungkana, menuturkan PBB mendesak pemerintah Indonesia menyelesaikan masalah 1965. "Pemusnahan yang terjadi pasca-peristiwa 1965 bisa dikategorikan ke dalam kejahatan berdasarkan konvensi genosida 1948," katanya di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kemarin.

Namun, Luhut menganggap, IPT bukan institusi resmi sehingga pemerintah tidak perlu menanggapi putusan mereka. "Saya tidak mau berkomentar banyak soal itu," ujarnya.
AHMAD FAIZ
 
https://m.tempo.co/read/news/2016/07/21/078789447/tanggapi-hasil-ipt-luhut-ancam-bawa-kasus-westerling-ke-pbb

0 komentar:

Posting Komentar