Kamis, 01 September 2016

Menunda HAM untuk Kepentingan Ekonomi

September 1, 2016

Catatan pertemuan dengan Watimpres: Presiden tunda penyelesaian HAM 65


JAKARTA—Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengatakan Presiden Joko “Jokowi” Widodo menunda penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia terkait peristiwa genosida 1965 karena alasan ekonomi. Pernyataan tersebut diungkap dalam pertemuan Forum 65, Kamis lalu (25/8).  
“Saya tidak bisa membaca hati orang, tapi momentum beliau saat ini adalah di masalah ekonomi, bagaimana beliau membangun bandara dan semua upaya upgrading kesejahteraan sosial,” ujar anggota Wantimpres bidang hukum dan HAM Sidarto Danusubroto.

Presiden, menurut Sidarto, saat ini sedang fokus membangun ekonomi di daerah-daerah pelosok, seperti Palembang, Gorontalo, sampai Manado.  Pernyataan Sidarto diperkuat oleh Ketua Wantimpres Sri Adiningsih. Sri yang mengaku tak banyak tahu soal HAM ini melainkan ekonomi, membenarkan bahwa presiden sedang fokus mengurus “uang negara”.

“Mohon maaf saat ini permasalahan di depan mata, uang saja jadi masalah,” katanya. “Kalau di keluarga kalau uang jadi masalah, yang lain-lainnya belum bisa dipikirkan. APBN kita, keuangan negara kita menghadapi permasalah yang berat,” katanya lagi.  
Alih-alih memberikan alternatif solusi, Sri berpesan pada puluhan korban peristiwa 1965 yang hadir di acara dengar pendapat tersebut, “Kita harus sabar, semua indah pada waktunya,” ujarnya.

Meski demikian, perwakilan dari tiap organisasi korban menyampaikan pandangannya terkait penyelesaian kasus HAM masa lalu ini.

Berikut beberapa catatan dari perwakilan tiap organisasi untuk Presiden Jokowi yang disampaikan lewat Wantimpres:

Bedjo Untung (Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966/YPKP'65)

Bedjo menyampaikan kekecewaannya atas pidato Presiden Jokowi pada 16 Agustus kemarin. “Sebetulnya kami korban 65 sangat menunggu pidato dari presiden, yang bahkan Pak Sidarto mengatakan paling tidak ada rehabilitasi. Tapi sungguh saya menyesal sekali, karena presiden tidak menyinggung sama sekali. Perlu bapak tahu korban 65 seluruhnya memilih Jokowi,” katanya.

Bedjo kemudian menyampaikan tuntutannya, antara lain:
  1. Jokowi harus menjelaskan mengapa tak menyinggung soal HAM di pidato kenegaraannya pada hari kemerdekaan yang lalu.
  2. Putusan Final International People Tribunal 1965 yang dinilai punya kekuatan hukum itu sebaiknya ditindaklanjuti dan diteruskan untuk melengkapi laporan Komisi Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Perempuan.
  3. YPKP mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden terkait rehabilitasi umum untuk korban.
  4. YPKP mendesak presiden membatalkan Kepres no 28 tahun 1975 tentang klasifikasi golongan tahanan 65 yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Agung.
  5. Presiden segera melaksanakan rekomendasi IPT 1965, karena mau tak mau akan menjadi rujukan internasional. “Dan meminta maaf pada semua korban, bukan hanya korban PKI (Partai Komunis Indonesia) tapi juga nasionalis, kaum buruh, dan lain-lain,” ujarnya. Serta memberikan kompensasi atau ganti rugi selayaknya.
Bedjo juga menambahkan bahwa hingga hari ini, korban masih mengalami represi. “Setiap ada pertemuan dipantai, kami mau ke Wantimpres hari ini pun dipantau. Kemarin rapat di LBH dipantau. Kami ini bukan teroris,” ujarnya.

Bisri (Pusat Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru/LPR KROB) 

Bisri mengungkap bahwa korban telah menunggu selama 51 tahun demi sebuah pemulihan nama baik. “Harapan setelah pertemuan ini, bapak bisa menyampaikan harapan kami bahwa derita setelah 51 tahun ini bisa (diakhiri) lewat wewenang presiden agar rehabilitasi umum bisa segera dilaksanakan,” katanya.

Jika tidak, katanya, kasus korban 65 akan menjadi bumerang bagi presiden. “Kalau tidak dilaksanakan, soal pelanggaran ham berat ini bisa digunakan oleh lawan politik mereka yang gaduh menganggu pemerintahan beliau, ternyata bapak jokowi ngomong doang,” kata Bisri.

“Ini kekhawatiran yang harus disampaikan. Kita tahu betul kekuatan yang namanya KMP (Koalisi Merah Putih) ini selalu bikin gaduh,” katanya.

Haryono (Generasi kedua dan anak korban 65)

Haryono menyampaikan bahwa kasus 65 tak lantas selesai jika korban telah meninggal dunia. Karena dampak dari peristiwa ini masih dirasakan oleh generasi kedua dan ketika. Haryono menyebut ada kebangkitan dari generasi kedua dan ketiga yang menuntut pelurusan sejarah dan pengungkapan kebenaran.

“Saya sudah nyatakan di seminar pelurusan sejarah, bahwa PKI dan garis keturunannya itu berjumlah 45 jita jiwa. Ini adalah nilai jual yang tinggi untuk seorang calon presiden. Karena itu kami meminta permintaan maaf, rehabilitasi, kebenaran sejarah, dan kompensasi,” ujarnya.

Hari Wibowo (IPT 65)

Hari Wibowo –biasa disapa Harwib,  mempertanyakan ihwal nasib rekomendasi simposium 65 sepeninggal Luhut Binsar Panjaitan, saat ini Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM dijabat oleh Wiranto. Bagaimana nasib rekomendasi tersebut?  

Harwib selanjutnya mengungkit soal pembentikan komisi kebenaran. Ia menyebut pembentukan komisi tersebut sebagai syarat mutlak penyelesaian kasus 65 dari sisi non yudisial.

“Saya rasa kita semua perlu menggarisbawahi kembali pentingnya pembentukan komisi kebenaran,” katanya.

Menurutnya, Presiden lah yang punya kewenangan untuk membentuk komite untuk pengungkapan kebenaran tersebut. “Pertama-tama pentingnya prasyarat untuk rekonsiliasi, kemudian pembentukan komite kepresidenan. Intinya adalah pengungkapan kebenaran,” ujarnya.

Harwib juga mengingatkan bahwa hasil rekomendasi IPT yang mencakup penelitian 40 profesional layak dijadikan bukti baru yang melengkapi penyelidikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan. 
“Seharusnya kalau menurut logika pidana biasa, ini bisa dianggap sebagai bukti baru,” katanya.  
Harwib menutup pemaparannya dengan kesimpulan, “Kuncinya menurut kami, membentuk komite kepresidenan dan komunikasi dengan kepresidenan.”

Apa selanjutnya? 

Bonnie Setiawan dari Forum 65 mengatakan korban perlu bertemu langsung dengan Presiden Jokowi. Bonnie meminta Wantimpres untuk menjadi fasilitator.
Forum 65, kata Bonnie, juga mendukung langkah Wantimpres memfasilitasi pertemuan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan perbedaan antara kedua lembaga tersebut terkait temuan kasus peristiwa 1965. (Febriana Firdaus/IPT*)
 
http://www.tribunal1965.org/id/menunda-ham-untuk-kepentingan-ekonomi/

0 komentar:

Posting Komentar