Senin, 12 September 2016

Peristiwa Tanjung Priok: 12 September 1984

 Tragedi Tanjung Priok, 12 September 1984 [Foto: dnaberita]
Peristiwa Tanjung Priok yang terjadi pada 12 September 1984, bermula dengan ditahannya empat orang warga Tanjung Priok yang diduga terlibat pembakaran sepeda motor Babinsa. Mereka ditangkap oleh Polres Jakarta Utara, kemudian dipindahkan dan ditahan di Kodim Jakarta Utara. Pada 12 September 1984 Amir Biki, salah satu tokoh masyarakat setempat, mengadakan tabligh akbar di Jalan Sindang. 

Dalam ceramahnya, Ia menuntut aparat keamanan untuk membebaskan empat orang jemaah Mushala As-Sa’adah yang ditahan di Kodim Jakarta Utara. Seusai pengajian, massa bergerak ke markas Kodim untuk menuntut pembebasan warga yang ditahan. Husein Safe, salah seorang korban, menuturkan dalam kesaksiannya. 

“Peristiwa Tanjung Priok berawal dari masuknya seorang Babinsa ke Mushala As-Sa’adah tanpa buka sepatu dan mencari brosur masyarakat. Kemudian Babinsa menyirami brosur tersebut dengan air comberan. Masyarakat marah dan mengejar Babinsa yang bernama Pak Herman yang kemudian melarikan diri. Motornya tertinggal dan motor dibakar massa. Pengurus mushala kemudian dibawa ke Kodim selama 3 hari, dipukul. 
Almarhum Amir Biki kemudian menggelar pengajian di Jalan Sindang, menuntut masyarakat jangan ditahan di Kodim, kalau bisa di Polres. Alamarhum Amir Biki memberi waktu sampe jam 11 malam, ternyata tidak dipenuhi Kodim. 
Maka pada jam 11 malam saya disuruh untuk menggiring jemaah pengajian ke Kodim. Jemaah yang ikut 5000 orang. Sampai di depan Kodim Jakarta Utara dihadang regu Lanhanud, kami disuruh berhenti. Amir Biki masih di belakang. Saya sedang mengatur teman saya, tapi langsung ditembak tanpa peringatan, ditembak di kaki saya dalam jarak 1 meter. Setelah itu tembakan kayak dalam perang, banyak yang luka, bergelimpangan yang mati. Ketika almarhum Amir Biki datang, ada yang tentara teriak, ‘Amir Biki datang, habisin!’, maka bunyi senjata semakin keras, sekitar 10-15 menit. Kalau ada yang teriak Allahu Akbar, langsung ditembak. Maka saya diam, pura-pura mati. 
Aaya diseret ke pinggir jalan kayak kambing tuh. Sampai di pinggir jalan saya dilempar ke mobil. 
Di atas truk saya mendengar hitungan tentara, ada 28 orang dengan saya. Selama dalam perjalanan saya tidak berteriak karena ada pengawalan tentara.”
(Kesaksian Husein Safe dalam Dengar Kesaksian KKPK tema Kekerasan terhadap Ideologi dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Jakarta, 27 November 2013.)


Dari BAP petugas RSPAD Gatot Subroto didapatkan keterangan bahwa jumlah korban luka 55 orang, korban meninggal 23 orang, 9 orang dapat dikenali identitasnya, dan 14 orang tidak diketahui identitasnya. Sembilan jenazah tersebut adalah Amir Biki, Zainal Amran, Kasmoro bin Ji’an, M. Romli, Andi Samsu, Tukimin, Kastori, M. Sidik, dan Kembar Abdul Kohar. Setelah sembuh, korban luka yang dirawat di RSPAD Gatot Subroto langsung ditahan di Kodim Jakarta Pusat, Laksusda V Jaya, Pomdam V Jaya, dan Rumah Tahanan Militer Cimanggis. Selama dalam penahanan, para korban mengalami penyiksaan.
Pemerintah kemudian membentuk Pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili para pelaku kekerasan ini. Pengadilan dimulai pada 15 September 2003 dengan menyidang kan 14 terdakwa yang dibagi ke dalam 4 berkas perkara. 
Walaupun pengadilan memutus bersalah 2 terdakwa, R. Butar-butar dan Sutrisno Mascung, pengadilan tingkat banding dan kasasi membebaskan mereka. Pada akhirnya, tidak ada satupun pelaku yang dihukum dalam peristiwa ini. Intervensi pelaku melalui jalan islah—yang membuat sebagian besar korban mencabut kesaksian di tingkat penyelidikan dan penyidikan—merupakan fenomena menonjol dalam pengadilan HAM ini, yang anehnya juga menjadi salah satu alat pertimbangan yang signifikan bagi hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memutuskan pemberian kompensasi dan rehabilitasi terhadap para korban Tanjung Priok. Dalam berkas perkara R. Butar Butar, majelis hakim tidak menyebutkan secara rinci jumlahnya dan mendasarkan pada usaha untuk memenuhi rasa keadilan, masyarakat dan korban juga sudah cukup lama menderita dengan kompensasi yang proses serta jumlahnya ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara dalam berkas terdakwa Sutrisno Mascung dan kawan-kawan disebutkan bahwa korban mendapatkan kompensasi sebesar Rp.1.015.500.000 (satu milyar lima belas juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan kepada 13 korban sebagai bentuk ganti rugi yang harus diberikan oleh negara sesuai dengan mekanisme dan tata cara pelaksanaan yang telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002.

Namun, dengan bebasnya terdakwa di tingkat banding maupun kasasi, berdampak pada ketidakjelasan pemberian kompensasi dan rehabilitasi tersebut. Majelis hakim juga tidak menyinggung persoalan hak korban dalam putusan bebasnya. Akibatnya, pemberian kompensasi “seolah-olah” digantungkan pada aspek kesalahan terdakwa dan bukanlah bagian dari hak yang melekat dalam diri korban.

(Sumber: Menemukan Kembali Indonesia: Memahami Empat Puluh Tahun Kekerasan Demi Memutus Rantai Impunitas: LAPORAN TAHUN KEBENARAN KKPK. Cetakan Pertama Tahun 2014. Hal. 233-235)

https://www.facebook.com/kkpk.kebenaran/posts/545221839003002

1 komentar: