Jumat, 08 Juni 2018

Bentuk DKN, Pemerintah Diminta Akui Kasus HAM Masa Lalu

Saiful Munir | Jum'at, 8 Juni 2018 - 14:43 WIB


Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan merujuk pada Undang-Undang Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat bisa ditempuh melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Foto/SINDOphoto

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam pertemuan itu, Jokowi meminta masukan tentang pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) untuk penuntasan kasus HAM.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan merujuk pada Undang-Undang Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat bisa ditempuh melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

"Tadi disinggung Bapak Presiden tentang Dewan Kerukunan Nasional, pada dasarnya Komnas HAM merujuk pada UU Nomor 26 Pasal 47," ujar Taufan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Menurut Taufan, satu-satunya jalan untuk membentuk DKN adalah kemauan politik dari pemerintah. Bila nantinya DKN ini dibentuk, Komnas HAM meminta pemerintah mengakui kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum diselesaikan.

Selanjutnya, tambah Taufan, negara juga harus meminta maaf kepada korban dan seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya pelanggaran HAM tersebut.
"Setelah itu kemudian ada upaya rekonsiliasi maupun rehabilitasi terhadap korban maupun keluarganya," kata Taufan.(kri)

Sumber: SindoNews 

0 komentar:

Posting Komentar