Kamis, 28 Juni 2018

Pemuda Pancasila Rusak Pengadilan Negeri Bantul

Ahmad Mustaqim | Kamis, 28 Jun 2018 20:19 WIB


Kerusakan di Pengadilan Negeri Bantul. Foto: Istimewa
Bantul: Kantor Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, dirusak massa Pemuda Pancasila pada Kamis, 28 Juni 2018. Peristiwa terjadi usai pembacaan sidang vonis Ketua Pemuda Pancasila Bantul, Doni Bimo Saptoto alias Doni Abdul Ghani, dalam kasus pembubaran dan perusakan pameran seni di Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia, pada Mei 2017.

Humas Pengadilan Negeri Bantul, Zaenal Arifin, mengatakan perusakan terjadi beberapa saat setelah ketua majelis hakim Subagyo membacakan putusan sidang. Menurut dia, ratusan orang berseragam Pemuda Pancasila berorasi di depan gedung pengadilan tak lama usai sidang putusan. 
"Setelah putusan, massa di luar ruang sidang orasi. Mungkin massa tersulut emosinya," ujar Zaenal saat dihubungi pada Kamis, 28 Juni 2018. 
Akibat peristiwa itu, sejumlah fasilitas di pengadilan tersebut rusak. Beberapa yang rusak parah di antaranya kaca gedung di ruang lobi, meja piket satpam, kursi pengunjung persidangan, layar pengumuman agenda persidangan, hingga sejumlah pot tanaman di luar dan di dalam gedung.
"Saya tidak tahun detail alasan perusakan. Semua pakai seragam (Pemuda Pancasila). Jumlahnya sekitar 100 orang," ujarnya. 
Zaenal bilang, pihak pengadilan sudah berkoordinasi dengan Polres Bantul untuk pengamanan sidang itu. Namun, jumlah aparat hanya puluhan dan kalah dengan massa pengunjung persidangan yang lebih baik hak. 
"Massa terlalu banyak jadi tidak bisa mengendalikan. Jumlah aparat hanya sekitar 30-50 orang," ucapnya. 


Zaenal mengatakan pihaknya belum tahu apakah langkah selanjutnya yang akan diambil menyusul perusakan itu. Ia menyatakan ketua pengadilan masih koordinasi dengan Kapolres Bantul.

Sementara itu, di dalam sidang putusannya yang dibacakan hakim Subagyo, menyatakam Doni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan, yakni melanggar Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP. Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan pidana dengan masa percobaan sembilan bulan. "Terdakwa tidak perlu menjalani pidana kecuali dikemudian hari terdakwa melakukan kesalahan," kata dia.

Menanggapi putusan hakim, Doni mengatakan, hal itu terlalu tinggi. Menurut dia, dari tuntutan hakim sebelumnya enam bulan pidana, harusnya bisa turun dua pertiga.

Ia juga menilai, perusakan yang dilakukan sebagai bentuk spontanitas yang dilakukan simpatisan Pemuda Pancasila. Doni menyebut anggota pemuda Pancasila yang hadir banyak dari wilayah Jawa Tengah, seperti Pemalang, Semarang, Sukoharjo, Tersebut, dan Wonosobo. 

Soal langkah selanjutnya apakah akan banding atau menerima putusan hakim, iaemgaku masih pikir-pikir. Ia akan berkonsultasi dengan Ketum Pemuda Pancasila pusat. 
"Yang saya lakukan ini menjaga ideologi Pancasila dari komunisme (dengan pembubaran pameran). Ini bukan kekalahan saya, tapi kekalahan negara ini," ujarnya.
(ALB)

Sumber: MetroNews 

0 komentar:

Posting Komentar