Jumat, 15 Juni 2018

Kejahatan HAM jadi pidana biasa, pelanggaran HAM susah diproses?

BBC| 15 Juni 2017


Peristiwa 1965 adalah salah satu kasus pelanggaran HAM yang akan terdampak penyelesaiannya lewat RKUHP Tindak Pidana HAM yang Berat. [GETTY IMAGES]

Komnas HAM menolak jika kejahatan pelanggaran HAM berat dimasukkan ke dalam Rancangan KUHP yang sedang dibahas Di DPR.
Menurut Komnas HAM, pakar HAM, dan keluarga korban pelanggaran HAM, hal itu dapat semakin mempersulit penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat karena dengan masuk kitab hukum pidana, jelas Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah, tidak akan bisa lagi berlaku surut ke masa lalu.
"Yang kami takutkan, apakah bisa dalam satu Undang-Undang, diberlakukan dua asas yang berbeda. Pada satu Undang-Undang yang mengatur tindak pidana di dalamnya, asas biasanya diatur di depan. Lalu kemudian diberlakukan asas yang berbeda. Ini apakah dimungkinkan?" tanya Roichatul.
Asas KUHP adalah tidak berlaku surut atau tidak dapat diaplikasikan ke kasus-kasus sebelum undang-undangnya diberlakukan padahal selama ini kejahatan HAM berat diatur lewat UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang berlaku surut.
Namun soal berlaku surut atau tidak masih belum dibicarakan, tegas Muslim Ayub, Anggota Komisi III DPR yang mengurus persoalan hukum dan HAM.
"Untuk saat ini itu belum lagi kita bicarakan di situ. Belum ada wacana itu", kata Muslim.

HAM, Komnas HAMHak atas fotoBBC INDONESIA
Image captionKomnas HAM menolak RKUHP Tindak Pidana HAM karena KUHP tidak berlaku surut atau tidak dapat diaplikasikan pada kejahatan sebelum UU terkait dibuat.

Penyatuan hukum

Supriyadi dari lembaga pemantau hukum Institute Criminal Justice Reform, menjelaskan bahwa alasan penyatuan satu aturan hukum atau kodifikasi bisa diterima.
"Sebenarnya impian besarnya adalah kodifikasi, memasukkan semua tindak pidana ke dalam satu buku dan disistematisasi ulang sehingga gampang ditemukan, gampang dicari dan lain sebagainya."
"Niatnya bagus, kita harus pahami niatnya bagus. Tetapi tidak bisa sekonyong-konyong dan terburu-buru seperti ini. Kalau hanya sekonyong semuanya dimasukkan, pertama transisinya kacau, elemen kejahatan juga menghilang dan sebagainya", kata Supriyadi.
Sementara pakar hak asasi manusia dan mantan anggota Komnas HAM, Enny Soeprapto, meragukan 'niat yang bagus' tersebut karena upaya itu dapat mempersulit penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
"Itu akan berdampak pada tidak diteruskannya proses hukum dari hal-hal yang terjadi di masa lalu," kata Enny yang juga pernah bekerja sebagai staf ahli di UNHCR.
Diantara tujuh kasus pelanggaran HAM berat yang sudah selesai diselidiki Komnas HAM adalah tragedi Semanggi I dan II pada 1998 dan 1999.
Sumarsih -ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), yang tewas dalam Peristiwa Semanggi I tahun 1988- juga meragukan upaya 'kodifikasi' yang sedang ditempuh DPR dengan alasan RKUHP akan membiarkan pelanggaran HAM terjadi terus menerus.

HAMHak atas fotoBBC INDONESIA
Image captionSumarsih, ibunda Norman Irawan, korban meninggal dunia dalam Peristiwa Semanggi 1, mengatakan RKUHP akan membiarkan pelanggaran HAM terjadi terus menerus.

"Kalau ada upaya pemerintah untuk menghapus bahwa pelanggaran HAM berat itu berlaku surut, ini sama saja peluang akan terjadinya pelanggaran HAM berat ini akan terus menerus tejadi."
"Kami sih masih tetap dengan adanya ajang Kamisan (hari unjuk rasa di depan Istana Negara) dan kami memang sampai kapanpun akan memperjuangkan adanya penegakan supremasi hukum," tambah Sumarsih.

Beberapa kasus lain yang juga tergolong pelanggaran berat antara lain adalah pembunuhan massal setelah peristiwa 30 September 1965, penembakan misterius 1982 hingga 1985, tragedi penghilangan aktivis 1997-1998, kasus Talangsari 1989 maupun pelanggaran HAM paskareferendum di Timor Timur.

Sumber: http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-40279104

0 komentar:

Posting Komentar