Jumat, 01 Juni 2018

Jokowi Perintahkan Jaksa Agung Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu


Reporter: Antara
Editor: Arkhelaus Wisnu Triyogo
Jumat, 1 Juni 2018 05:25 WIB

Presiden Joko Widodo menemui para korban pelanggaran HAM dan keluarganya yang kerap menjadi peserta Aksi Kamisan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 31 Mei 2018.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Jaksa Agung M. Prasetyo menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Perintah ini diberikan Jokowi setelah bertemu dengan para peserta aksi Kamisan di Istana Kepresidenan.
"Pak Presiden memerintahkan Jaksa Agung berkoordinasi dengan Komnas HAM," kata Staf Khusus Presiden Johan Budi Sapto Pribowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 31 Mei 2018.
Peserta aksi Kamisan yang bertemu dengan Jokowi antara lain Maria Catarina Sumarsih, ibu Benardinus Realino Norma Irawan, mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi 1998. Romo Ignatius Sandyawan Sumardi, inisiator pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta Kerusuhan Mei 1998 (TGPF), juga ikut menemui Jokowi.

Inisiatif Presiden Jokowi mengundang peserta aksi Kamisan bermula pada pertemuan dengan sejumlah aktivis HAM. Menurut Johan, Jokowi sempat kaget ketika Ketua Amnesty International Indonesia menyampaikan keinginan peserta aksi Kamisan untuk bertemu. 
"Ketika mendengar dari Pak Usman, Presiden merespons, ‘Ya sudah, besok saja.’ Kemudian diaturlah pertemuan," ucapnya.
Menurut Johan, Presiden Jokowi ingin mendengar secara langsung cerita para korban dari kasus pelanggaran HAM masa lalu. Setelah itu, Jokowi akan memanggil Prasetyo serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto untuk membahas penyelesaian pelanggaran HAM.
"Bapak Presiden berjanji akan segera memanggil Jaksa Agung dan Menko Polhukam untuk membicarakan masalah perwakilan korban beberapa kasus HAM masa lalu," ujarnya.
Namun Prasetyo dan Wiranto tidak ikut dalam pertemuan bersama dengan para peserta aksi Kamisan tersebut. 
"Dalam pertemuan ini, Presiden ingin mendengar dulu. Tapi pertemuan singkat ini tidak bisa dijelaskan secara detail," tutur Johan.
Aksi Kamisan adalah aksi damai sejak 18 Januari 2007 yang dilakukan para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Indonesia. Mereka yang tergabung adalah korban atau keluarga korban peristiwa 1965, tragedi Trisakti, tragedi Semanggi 1998, tragedi Wasior-Wamena, dan lainnya.

Aksi tersebut dilakukan di dekat taman aspirasi yang menghadap ke Istana Merdeka dengan membawa atribut payung hitam setiap Kamis pukul 16.00-17.00 WIB. Aksi ini dilakukan tanpa melakukan orasi dan lebih banyak diam. Presiden Jokowi akhirnya mengundang peserta aksi Kamisan ketika aksi ini sudah 540 kali digelar.

Sumber: Tempo.Co 

0 komentar:

Posting Komentar