Minggu, 10 Juni 2018

HRWG: Dewan Kerukunan Nasional Tak Miliki Kewenangan Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

Kristian Erdianto | Kompas.com - 10/06/2018, 09:06 WIB


Ibu korban Tragedi Semanggi I, Maria Katarina Sumarsih mengikuti aksi Kamisan ke-500 yang digelar Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/7/2017). Dalam aksi bersama itu mereka menuntut komitmen negara hadir menerapkan nilai kemanusiaan dengan komitmennya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. (ANTARA FOTO/FANNY OCTAVIANUS)

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Human Rights Working Group ( HRWG) Muhammad Hafiz menilai wacana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) tidak dapat digunakan untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu. 

Hafiz menegaskan, secara hukum suatu instansi kementerian atau lembaga tidak dapat mengintervensi upaya penegakan hukum. 

"DKN yang diarahkan untuk mendorong rekonsiliasi justru tidak akan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada, karena secara hukum instansi kementerian tidak patut mengintervensi perkara penegakan hukum," ujar Hafiz kepada Kompas.com, Sabtu (9/6/2018). 

Menurut Hafiz, DKN tak memiliki kewenangan untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM. 

Sebab, DKN tidak memenuhi unsur independen dan akuntabilitas suatu badan penyelesaian perkara hukum. 

Selain itu kata Hafiz, pembentukan DKN juga bertentangan dengan pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM) 

Pasal tersebut menyebutkan, kasus pelanggaran berat HAM masa lalu atau yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM diterbitkan dapat diselesaikan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). 
Meski demikian, UU KKR telah dibatalkan pada 2006 silam oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban maupun keluarga korban.  

"Pembentukan DKN ini juga bertentangan dengan Pasal 47 UU Pengadilan HAM," kata Hafiz. 

DKN merupakan badan pemerintahan baru yang pembentukannya disepakati dalam rapat kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (4/1/2016). 

Lembaga ini nantinya akan menjadi penengah bagi konflik yang terjadi antarmasyarakat. DKN tidak hanya menyelesaikan konflik sosial yang sedang terjadi, tapi juga akan menyelesaikan persoalan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. 

Penyelesaian oleh DKN itu dilakukan secara non-yudisial atau tanpa proses peradilan. 

Rencananya DKN berisi 17 anggota. Dasar pengangkatan anggota DKN akan dilakukan melalui Perpres. Sebanyak 17 anggota DKN akan diisi tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kerukunan sosial.

Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Erlangga Djumena


Sumber: Kompas.Com 

0 komentar:

Posting Komentar