Rabu, 06 Juni 2018

Komnas Desak Jokowi Perintahkan Jaksa Agung Tuntaskan Kasus HAM

Rabu 06 Juni 2018, 20:10 WIB | Tsarina Maharani 


Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik/Foto: Ari Saputra

Jakarta - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berharap kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu segera dilanjutkan ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Taufan mendesak Presiden Joko Widodo memberikan instruksi penyelesaian kasus HAM kepada Jaksa Agung M Prasetyo.

"Kami sangat berharap presiden memberikan satu instruksi yang tegas kepada Jaksa Agung untuk memulai penyidikan dengan membentuk tim penyidik," kata Taufan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Taufan menyebut, saat ini Komnas HAM sudah menyerahkan 9 berkas kasus pelanggaran HAM berat ke Kejaksaan Agung. Di antaranya berkas Peristiwa 1965, Peristiwa Talangsari 1989, dan Peristiwa Semanggi I dan II.


"Kami sangat berharap presiden memeberikan satu instruksi yang tegas kepada Jaksa Agung untuk memulai penyidikan dengan membentuk tim penyidik," ucapnya.

"Ada 9 berkas yang sudah diberikan kepada Jaksa Agung sejak lama," imbuh Taufan.

Taufan mengatakn, tak ada gunanya jika Kejaksaan Agung dan Komnas HAM terus-terusan saling melempar berkas. Menurut Taufan, Kejaksaan Agung punya kewenangan untuk mengumpulkan barang bukti yang lebih kuat dibandingkan Komnas HAM. 

"Menurut kita sebaiknya Jaksa Agung segera membentuk tim penyidik dan menentukan nasib dari berkas itu, daripada membangun suatu wacana bahwa kurang ini kurang itu. Menurut kami itu tidak menyelesaikan masalah," tutur Taufan.

"Lebih baik kalau kemudian segera membentuk tim penyidik. Mempelajari berkasnya, kalau ada hal-hal yang belum lengkap bisa dilakukan," sambungnya. 
(tsa/fdn)


Sumber: Detik.Com 

0 komentar:

Posting Komentar