Selasa, 05 Juni 2018

Soal Pengusutan Kasus HAM Berat, Jaksa Agung: Bukan PR Kejagung

Selasa 05 Juni 2018, 14:27 WIB | Tsarina Maharani 


Jaksa Agung M Prasetyo/Foto: Lamhot Aritonang

Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menyebut pihaknya menunggu hasil penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat dari Komnas HAM. 

"Itu bukan PR Kejagung, itu PR bersama. Ada Komnas HAM di sana, tidak semata-mata kejaksaan. Kita hanya menerima hasil penyelidikan dari Komnas HAM," kata Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Penyelidikan kasus pelanggaran HAM diserahkan sepenuhnya kepada Komnas HAM. Kejagung, sebut Prasetyo, akan menerima hasil penyelidikan Komnas HAM untuk ditindaklanjuti.

"Kalau hasil penyelidikannya sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan penyidikan, sudah ada peradilan ad hoc-nya ya jalan," jelasnya.

Prasetyo menganggap wajar jika Komnas HAM menemui kebuntuan dalam proses penyelidikan. Sebab, kasus pelanggaran HAM berat sudah berlalu cukup lama. Karena itu, sulit untuk mencari saksi-saksi atau barang bukti otentik untuk kasus-kasus tersebut.

"Yang pasti memang perkara pelanggaran HAM berat itu antara lain kendalanya ya waktu peristiwanya terjadi sudah sangat lama. Sehingga untuk mencari saksi-saksinya juga saya rasa tidak mudah, bahkan mungkin sudah nggak ada lagi," sebut dia.

Namun Prasetyo menegaskan, upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat itu terus berjalan. Prasetyo mengatakan Kejagung dan Komnas HAM sudah beberapa kali melakukan bedah kasus bersama.

"Bukan berarti kami mengabaikan kasus itu. Kita sungguh-sunggu. Kami bekerja keras bersama Komnas HAM. Berulang kali kami melakukan bedah kasus dengan mereka. Itu faktanya," tuturnya.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik sebelumnya mengatakan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan Komnas HAM sudah didukung bukti-bukti.

"Pernyataan Jaksa Agung tersebut tidak sesuai dengan koridor hukum yang ada. Proses penyelidikan Komnas HAM telah dilakukan secara patut sesuai dengan lingkup dan batas kewenangan Komnas HAM. Hasil penyelidikan Komnas HAM adalah keterangan korban, keterangan saksi-saksi dan ditunjang dengan alat bukti," kata Taufan dalam jumpa pers, Senin (4/6).

Komnas HAM menilai perintah presiden kepada Jaksa Agung agar menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM berat harus dilaksanakan. Jaksa Agung memiliki kewenangan sebagai penyidik sesuai ketentuan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Komnas HAM percaya bahwa presiden akan menuntaskan janjinya untuk memastikan keadilan untuk korban," ujarnya.


Sebelumnya Komnas HAM dorong Jaksa Agung tindak lanjuti kasus HAM berat, tonton videonya:



(fdn/fdn)

Sumber: Detik.Com 

0 komentar:

Posting Komentar