Jumat, 08 Juni 2018

Tangani Korban HAM, LPSK Minta Dukungan Anggaran ke Pemerintah

Saiful Munir | Jum'at, 8 Juni 2018 - 15:40 WIB

Ketua LPSK, Abdul Haris Samendawai mengatakan pihaknya kini tengah menjalankan program perlindungan terhadap beberapa korban pelanggaran HAM. Foto/LPSK

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan dukungan anggaran kepada pemerintah. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan program perlindungan bagi saksi dan korban khususnya pelanggaran HAM.

Ketua LPSK, Abdul Haris Samendawai mengatakan pihaknya kini tengah menjalankan program perlindungan terhadap beberapa korban pelanggaran HAM. Untuk memaksimalkan program itu, LPSK butuh tambahan anggaran.

"Kami membutuhkan dukungan pemerintah, baik anggaran, SDM, supaya para korban dapat segera merasakan kepedulian pemerintah yang ingin menyelesaikan problem pelanggaran HAM berat ini," ujar Abdul Haris di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Kini, sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu memang tengah menjadi perhatian pemerintah. Di antaranya, peristiwa 65, Tanjung Priok, Talangsari, penghilangan orang secara paksa, hingga tragedi Semanggi. 

Haris tak merinci berapa anggaran tambahan yang dibutuhkan LPSK. Ia menyebut angkanya mencapai miliaran rupiah. 


"Anggarannya tidak terlalu banyak, mungkin beberapa miliar saja sudah mencukupi untuk layanan tadi. Tapi ini butuh dukungan dari negara. Itu yang kami sampaikan kepada presiden," kata Abdul Haris.
Tak hanya meminta dukungan anggaran dan SDM, LPSK juga meminta dukungan dari kementerian lain dalam rangka pemenuhan hak korban pelanggaran HAM masa lalu. Menurut Abdul Haris, Jokowi setuju ihwal pemenuhan hak korban tersebut.
"Kita akan menunggu seperti apa realisasinya. Beliau sangat memberikan perhatian yang baik. Sambil Kita mencari penyelesaian pelanggaran HAM, apakah melalui pengadilan, atau komisi kebenaran dan rekonsiliasi, tetapi penanganan terhadap korban tidak boleh berhenti. Agar penderitaan korban sedikit demi sedikit dapat dipulihkan," tambah Abdul Haris.(kri)

Sumber: SindoNews 

0 komentar:

Posting Komentar