Senin, 04 Juni 2018

Komnas HAM Sesalkan Pernyataan Jaksa Agung soal Penyelidikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

MOH NADLIR | Kompas.com - 04/06/2018, 17:13 WIB


Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik ketika ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (4/6/2018).(KOMPAS.com/ MOH NADLIR)


JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyesalkan pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo yang menilai bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM hanya asumsi dan opini. 
"Pernyataan Jaksa Agung tersebut tidak sesuai dengan koridor hukum yang ada," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (4/6/2018). 
Apalagi, proses penyelidikan tersebut telah dilakukan secara patut sesuai dengan kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik peristiwa yang diduga pelanggaran HAM berat. 
"Hasil penyelidikan Komnas HAM adalah keterangan korban, keterangan saksi-saksi dan ditunjang dengan alat bukti," kata Taufan. 
Karena itu, Kejaksaan Agung seharusnya segera menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat tersebut, sesuai ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 
"Apapun tindakan hukum yang diambil merupakan sepenuhnya lingkup kewenangan Jaksa Agung," kata Taufan. Jaksa Agung diharapkan tidak terus membangun wacana di luar konteks hukum dan justru mengabaikan tugas dan kewajibannya. 
"Ini ditindaklanjuti saja, Komnas HAM akan terbuka, kami berpegang pada kewenangan yang diberikan UU," ujar Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab. 
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, membawa perkara pelanggaran HAM berat masa lalu ke ranah hukum adalah langkah yang sulit. Ia pun yakin siapapun yang menjadi presiden dan jaksa agung, tetap akan sulit melangkah ke arah itu. 
"Kita harus jujur, siapapun yang memimpin negeri ini, siapapun jaksa agungnya, siapapun Komnas HAM-nya, pasti sulit untuk melanjutkan (perkara pelanggaran HAM berat masa lalu) ke proses hukum atau ke peradilan," ujar Prasetyo saat dijumpai di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (1/6/2018). 
Bahkan, Prasetyo menganggap hasil penyelidikan terhadap enam perkara pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah dilaksanakan sebelumnya bukan bukti otentik. 
"Akhirnya semua menyadari bahwa yang ada itu, hasil penyelidikan itu hanya asumsi, opini saja, bukan bukti. Sementara yang namanya proses hukum itu kan perlu bukti, bukan opini," kata dia.
Penulis : Moh Nadlir
Editor : Krisiandi

Sumber: Kompas.Com 

0 komentar:

Posting Komentar