Senin, 04 Juni 2018

Kontras: Revisi KUHP Tutup Peluang Adili Kasus Pelanggaran HAM Berat

Rakhmatulloh | Senin, 4 Juni 2018 - 08:17 WIB

Aktivis Kontras, Putri Kanesia mengaku khawatir dengan niat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempercepat pembahasan dan mengesahkan Revisi KUHP. Foto/Okezone

JAKARTA - Aktivis Kontras, Putri Kanesia mengaku khawatir dengan niat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempercepat pembahasan dan mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Putri, dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 saja proses penuntasan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat belum terungkap sampai saat ini. 


"Makanya tadi saya bilang sampai hari ini belum ada kemauan politik dari pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," ujar Putri di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (3/6/2018).
Dia menilai, penuntasan kasus HAM semakin berat dilakukan dengan dimasukkannya pasal tindak pidana pelanggaran HAM berat ke dalam KUHP. Ia khawatir, dimasukkannya tindak pidana pelanggaran HAM berat ke Revisi KUHP menghilangkan sifat kekhususan atau predikat extraordinary crime menjadi hilang.

Masih kata dia, dengan Revisi KUHP ini akan menutup peluang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM. Karena menurutnya, ada beberapa pasal yang sangat bertentangan dengan apa yang ada di dalam Undang-Undang Pengadilan HAM, misalnya terkait dengan asas retroaktif. 
"Sudah jelas bahwa sudah jelas pasal tentang pelanggaran HAM berat itu tidak boleh diperlakukan asas retroaktif atau tidak berlaku surut," katanya.
"Dia artinya bisa mengadili peristiwa sebelum UU itu ada atau disahkan, tapi dengan adanya Revisi KUHP ini berarti menutup peluang untuk mengadili kasus kasus yang sudah ada sebelumnya. Jadi hanya fokus terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pasca Revisi KUHP ini disahkan," tandasnya.(kri)

Sumber: SindoNews 


0 komentar:

Posting Komentar