Senin, 06 Juni 2016

Menhan: Indonesia Tidak Membenci Negara Komunis, tetapi PKI

Senin, 6 Juni 2016 | 20:55 WIB


Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu di kantor Kementerian Pertahanan, Senin (18/4/2016) Foto: KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Pertahanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu kembali angkat bicara terkait isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang belakangan muncul di tengah masyarakat.

Dalam sebuah acara silaturahim sekaligus diskusi dengan sejumlah sesepuh Nahdlatul Ulama (NU), Ryamizard mengemukakan pandangannya bahwa sebenarnya Indonesia tidak membenci komunisme.
Selama ini, kata Ryamizard, Indonesia tidak memusuhi negara-negara yang menganut paham komunisme, seperti China dan Vietnam. Namun, yang harus diwaspadai dan diberantas adalah PKI.
"Kami tidak benci dengan komunis, tetap berkawan dengan China dan Vietnam. Namun, kita harus memusuhi dan mewaspadai PKI-nya karena mereka pernah melakukan pemberontakan," ujar Ryamizard di aula Bhinneka Tunggak Ika, Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016).
Lebih lanjut, Ryamizard mengatakan bahwa dirinya tidak akan setuju jika pemerintah harus meminta maaf kepada mantan anggota PKI sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi.
Menurut dia, PKI-lah yang seharusnya meminta maaf kepada bangsa Indonesia karena telah melakukan pemberontakan pada tahun 1948 dan 1965.
"Sekarang banyak orang bilang minta maaf. Seharusnya yang berontak yang minta maaf. Kan tidak masuk akal kalau pemerintah minta maaf kepada pemberontak," ungkap mantan Kepala Staf Angkatan Darat ini.
Ia pun menampik jika penolakan minta maaf dari dirinya merupakan sebuah bentuk provokasi. Ia menginginkan upaya penyelesaian kasus peristiwa 1965 dilakukan melalui rekonsiliasi alamiah, tidak secara politik.
"Saya ini Menhan, bukan provokator. Yang salah saya bilang salah. Yang benar saya bilang benar," kata Ryamizard.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba untuk menyebarkan paham komunisme dan atribut berlogo palu-arit.
Ia mengingatkan tentang Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 juncto KUHP Pasal 107 dan 169 tentang pelarangan PKI, dan Tap MPR RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pelarangan Paham Komunis di Indonesia belum dicabut, serta bahwa seseorang yang melanggar aturan ini bisa dihukum penjara selama 20 tahun.
"Kemudian ada Tap MPRS. Itu tidak bisa diubah. Tentang atribut palu-arit, ya itu dilarang. Kalau di Eropa, memakai lambang Nazi saja ditangkap. Di Amerika, simbol Klu Klux Klan juga tidak boleh. Jadi, tidak boleh membangkitkan kebencian masa lalu," ucap dia.
Penulis
: Kristian Erdianto
Editor: Sabrina Asril

http://nasional.kompas.com/read/2016/06/06/20550251/menhan.indonesia.tidak.membenci.negara.komunis.tetapi.pki

0 komentar:

Posting Komentar